Kronologi Kasus Siswa SD di Jombang Terlempar Gagang Sapu, Mediasi Gagal hingga Penetapan Tersangka

  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Seorang guru ditetapkan sebagai tersangka kasus terlemparnya gagang sapu hingga membuat saraf retina mata siswa kelas 4 Sekolah Dasar (SD) rusak kembali mencuat.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat pasalnya melibatkan pihak yayasan, sekolah, wali murid, polisi hingga berujung penetapan tersangka.

Baca Juga

Kasus ini mencuat setelah ramai diberitakan anak seorang anggota Polsek Peterongan, Jombang menderita kerusakan saraf retina mata sisi kanan dan alami glaukoma.

Siswa yang duduk di Kelas 4 SD Plus Darul Ulum itu matanya terhantam pecahan kayu gagang sapu yang saat itu sedang dimainkan temannya di ruang kelas. Insiden itu terjadi pada 9 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.

Dari keterangan Ibu korban, EW (44) saat itu putranya berada di dalam kelas sedang menyaksikan teman-temannya bermain kartu. Dalam ruang kelas itu, putranya bersama beberapa temannya yakni DF dan AGA (10). Kedua teman putranya itu diketahui sedang bermain memukul bola plastik menggunakan gagang sapu.

AGA yang sedang memukul bola plastik di lantai menggunakan gagang sapu itu mengayunkan gagang sapu tersebut menghantam bola plastik. Namun nahasnya, putra EW yang saat itu tengah menyaksikan beberapa teman lainnya yang sedang bermain kartu tiba-tiba menoleh dan ada potongan kayu melayang ke mata kanannya.

Gagang sapu yang dipakai AGA bermain pukul bola plastik itu pecah menghantam lantai. Pecahan kayu dari gagang sapu itu melayang ke arah mata kanan putra EW. Seketika itu anaknya terduduk menahan sakit dan pingsan.

Insiden itu membuat mata kanan korban berdarah. Dan siang hari pasca kejadian tersebut korban langsung dibawa teman-temannya ke Unit Kesehatan Sekolah (UKS). Meskipun begitu, sampai pulang sekolah EW mengaku tidak dihubungi pihak sekolah.

EW menjelaskan hanya diberi tahu pihak sekolah melalui Ibu Desi bahwa mata anaknya berdarah. Setibanya waktu pulang sekolah pukul 12.30 WIB. EW meminta bantuan ke rekan kerjanya untuk menjemput putranya. Dalam posisi itulah, barulah ia menyadari bahwa putranya mengalami insiden di sekolah.

Diantar sopir, ia bergegas menuju sekolah dan menjemput anaknya itu yang mengalami kesakitan. Tanpa basa-basi, RW melarikan putranya ke IGD RSUD Jombang. Lalu ia juga menghubungi suaminya yang berdinas di Polsek Peterongan, Jombang untuk menyusulnya ke RSUD.

Saat di rumah sakit itu, dokter yang memeriksa korban mengetahui bahwa mata sebelah kanan putra EW itu mengalami pembengkakan, hitam membesar dan ada pendarahan di bagian bola mata.

Dokter umum yang menangani anaknya itu sekitar pukul 15.30 WIB mengaku tidak berani memberi tindakan karena ada di area mata. Selama di IGD Itu, korban terus meringkuk kesakitan tidak kuat duduk dan kepalanya pusing.

Selain itu, EW menjelaskan bahwa ketika itu pandangan mata anaknya sudah gelap saat mata kirinya ditutup. Korban pun menjalani rawat inap sekitar tiga hari mulai dari tanggal 9-12 Januari  RSUD Jombang untuk menyembuhkan pendarahan di bola matanya.

Meskipun sudah menjalani rawat inap, mata kanan anaknya tak kunjung pulih dan dokter spesialis pun tak bisa mendiagnosa karena peralatan yang terbatas. Mengetahui itu, EW pun membawa  putranya ke RS Mata Undaan Surabaya pada 16 Januari 2024 atas saran dokter.

Saat di RS Mata Undaan Surabaya itulah baru diketahui bahwa saraf retina mata anaknya sudah rusak dan tidak bisa diperbaiki. Mata kanan anaknya itu mengalami glaukoma. Karena tekanan bola mata kanan korban 3 kali lipat daripada mata normal yakni di angka 65 mmHg.

Sementara tekanan bola mata normal maksimal 20 mmHg. Menurut keterangan dokter kepada dirinya, glaukoma tidak bisa disembuhkan, tapi sebatas dikendalikan. Setelah terungkap, EW pun kerap kali mondar-mandir RS Mata Undaan Surabaya untuk mengurus pengobatan anaknya itu.

Meskipun begitu, Glaukoma di mata anaknya tidak kunjung membaik dan atas dasar itu dokter melakukan operasi pembuatan saluran glaukoma pada 5 Februari 2024. Tujuannya agar mata korban tidak keluar. Mata kiri korban normal, namun mata kanannya hanya bisa melihat sekitar 20 persen saja.

Respon Yayasan

Menanggapi insiden tersebut, Penanggung jawab Bidang Pendidikan Yayasan Pondok Pesantren Darul Ulum Jombang Zulfikar As’ad atau Gus Ufik ketika itu menyebut kejadian yang menimpa salah satu siswa kelas 4 itu bukan sebuah kesengajaan.

Hal itu terjadi lantaran korban dan teman-temannya sedang bermain di jam istirahat. Baginya, adanya insiden itu bukan kelalaian sekolah, walaupun begitu pihak sekolah menyatakan siap membantu biaya pengobatan korban.

Saat itu, Gus Ufik ingin masalah tersebut diselesaikan kekeluargaan. Orang tua korban juga meminta pertanggung jawaban penuh sekolah, namun pihak sekolah pasti akan membantu meskipun bukan tanggung jawab penuh dan sekolah siap membantu pengobatan.

Mediasi Buntu

Kasus ini semakin melebar setelah tak adanya kejelasan dan terus mengambang sampai harus melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang dengan mediasi.

Disdikbud Jombang waktu itu memediasi anak anggota Polsek Peterongan yang menjadi korban dengan beberapa pihak. Namun, mediasi yang dilakukan pada Rabu 28 Februari 2024 itu menemui jalan buntu.

Kepala Disdikbud Jombang, Senen dalam keterangannya mengatakan mediasi saat itu digelar dari pukul 14.30 WIB-15.20 WIB. Orang tua korban, Kepala SD Plus Darul Ulum hadir dengan Senen sendiri sebagai mediator.

Mediasi tersebut dilakukan karena pihak Disdikbud Jombang mendapatkan aduan dari orang tua korban. Alhasil mediasi pun dilakukan namun menemui jalan buntu.

Lapor Polisi 

Kasus yang mencengangkan ini akhirnya sampai ke meja polisi. Ibu korban membawa kasus ini ke jalur hukum dan laporan tersebut diterima oleh Satreskrim Polres Jombang pada 22 Januari 2024 dimana terlapor adalah AGA (10) yang merupakan teman kelas korban.

Sebelum laporan itu ada di meja polisi, pihak sekolah sejatinya telah berusaha memediasi EW ibu korban dan orang tua terlapor. Namun mediasi tak menemui titik terang. Saat itu ibu korban menuntut pengobatan putranya hingga sembuh namun tuntutan itu tidak bisa disanggupi pihak sekolah maupun orang tua terlapor.

Sebulan setelah melaporkan terlapor ke pihak polisi, ibu korban, EW kembali melaporkan pihak sekolah ke kepolisian pada 23 Februari 2023. Laporannya sendiri telah diterima pihak Satreskrim Polres Jombang dan dilanjutkan ke tahap penyidikan pada tanggal 26 Februari lalu.

Penyidikan

Pihak Satreskrim Polres Jombang sendiri telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan sejak 21 Februari 2024 Keputusan itu diambil guna memberi kepastian hukum bagi pelapor maupun terlapor.

Hal itu juga berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SPRIN-SIDIK/51/II/RES.1.6/2024/SATRESKRIM. Pihak Satreskrim Polres Jombang menangani kasus tersebut dengan berpedoman pada UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) lantaran korban maupun terlapor sama-sama anak di bawah 12 tahun.

Penyidikan Dihentikan

Meskipun kasus naik ke tahap penyidikan, namun seiring berjalannya waktu Satreskrim Polres Jombang menghentikan penyidikan kasus tersebut. Penyidikan yang dihentikan untuk terlapor AGA (10), teman satu kelas korban.

Penghentian penyidikan kasus ini disampaikan polisi kepada ibu korban melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan nomor B/336/SP2HP-5/III/RES.1.6/2024 Satreskrim pada Kamis (21/3). Disebutkan dalam surat tersebut bahwa penyidik sudah melakukan gelar perkara.

Penghentian penyidikan itu juga sesuai hasil koordinasi dan pengambilan keputusan yang melibatkan Bapas Kelas 1 Surabaya dan Pekerja Sosial Dinas Sosial Jombang. Dari situ muncul hasil mereka memutuskan mengembalikan AGA kepada orang tuanya dan bersepakat kasus ini dihentikan demi hukum.

Ada sejumlah rujukan yang mendasari Satreskrim Polres Jombang menghentikan kasus ini yakni laporan polisi nomor LP/B/22/I/2024/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JATIM tanggal 22 Januari 2024, surat perintah penyidikan nomor SPRIN-DIK/51/II/RES.1.6/2024/Satreskrim tanggal 21 Februari 2024.

Juga surat penetapan pengambilan keputusan dari Pengadilan Negeri Jombang nomor 1/Pen.Kep-Anak/2024/Pn Jbg tanggal 15 Maret 2024, serta surat ketetapan penghentian penyidikan nomor SK.Sidik/51.A/III/RES.1.6/2024/Satreskrim tanggal 20 Maret 2024.

Penetapan Tersangka 

Diberitakan sebelumnya, penyidikan kasus terlemparnya mata siswa sekolah dasar oleh teman sendiri dengan gagang sapu di Kabupaten Jombang kini memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Jombang telah menetapkan 1 orang guru sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan penyidik kepada orang tua korban melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).

Orang tua Korban Erna Widyawati (44) mengaku lega, lantaran kasusnya sudah ada penetapan tersangka, meski menurutnya, seharusnya pihak sekolah yang harus bertanggungjawab.

“Tetapi kenapa hanya gurunya kelasnya Bu Khusnul saja, padahal di sini bukan kesalahan guru kelasnya saja, tetapi ada kelalaian-kelalain yang di lakukan oleh pihak sekolah, termasuk menelantarkan anak saya selama dua jam pada saat anak saya ada di UKS. Tidak ada tindakan apakah dibawa ke rumah sakit ataupun menghubungi orang tua,” ujar Ibu korban, Rabu (08/05/2024).

Pada surat itu dijelaskan, bahwa penyidik telah melaksanakan serangkaian penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi, petunjuk dan penyitaan barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca menjelaskan, penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada Selasa, 7 Mei 2024. Berdasarkan surat penetapan tersangka nomor S.Tap/ 96-A/V/RES.1.24./2024/Satreskrim penyidik menetapkan Khusnul Khotimah sebagai tersangka. Ia merupakan guru Diniyah yang mengajar di kelas korban.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait