Kronologi Dugaan Pembunuhan Balita 3,5 Tahun di Jombang, Diracun hingga Ada Bekas Luka Benda Tumpul

Foto: Konferensi pers oleh Satreskrim Polres Jombang terkait kasus penganiayaan balita 3,5 tahun hingga meninggal
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Polisi mengungkap fakta mengejutkan terkait meninggalnya balita berusia 3,5 tahun berinisial KAK asal Kecamatan Mojoagung yang kejadiannya di Sumobito, Kabupaten Jombang. KAK diduga menjadi korban penganiayaan berat hingga diracun oleh pacar ibunya, JG (23), bersama keponakannya, AZ (20). Kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman seumur hidup atas tindakan mereka.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, saat konfrensi pers pada Jum’at (13/12/2024) menjelaskan terkait kronologi kejadian yang mengarah pada pembunuhan berencana. Berdasarkan penyelidikan, korban KAK telah diracun sejak awal Desember hingga akhirnya meninggal dunia pada Rabu (11/12/2024).

Baca Juga

“JG, yang menjalin hubungan dengan ibu korban, awalnya mendekati KAK atas permintaan sang ibu. Namun, ketika korban menjadi rewel, pelaku merasa kesal dan mulai melakukan kekerasan. Korban dipukul di tubuh dan tangan, bahkan digigit di bagian tangan,” ujar AKP Margono.

Upaya meracuni korban dimulai sejak JG memesan racun tikus secara online pada 27 November 2024. Racun tersebut mulai digunakan pada 6 Desember, dengan AZ menaruhnya ke dalam botol susu korban selama beberapa hari berturut-turut. Meski demikian, racun tikus tidak langsung menyebabkan kematian korban.

“Pada 11 Desember, JG membawa korban ke rumahnya. Saat korban kembali rewel, pelaku gelap mata dan melakukan penganiayaan fisik. Ada kekerasan dengan benda tumpul di kepala yang menyebabkan korban kejang-kejang. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit oleh ibunya, kemudian pada Kamis 12 Desember nyawanya tidak tertolong,” jelas Margono.

Hasil otopsi menunjukkan adanya luka lebam pada tubuh korban serta indikasi racun dalam tubuhnya. “Hasil dari lab masih kami proses, kami akan menyampaikan apabila hasil lab itu sudah keluar,” tambahnya.

Polisi menetapkan JG dan AZ sebagai tersangka pembunuhan berencana. “Mereka dijerat dengan Pasal perlindungan anak 340 KUHP/ 338 yang mana pelaku dapat dihukum hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,”ungkapnya.

Fakta lain yang terungkap adalah upaya sistematis tersangka dalam merencanakan pembunuhan. Racun tikus yang digunakan sempat habis pada 9 Desember, sehingga pelaku membeli racun baru dengan tekstur bubuk. Racun tersebut kemudian ditambahkan ke susu korban hingga akhirnya puncak penganiayaan terjadi pada 11 Desember.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait