KABARJOMBANG.COM – Kos-kosan yang berada di Jalan Prof Moh Yamin, Kelurahan Jombatan, Kecamatan/Kabupaten Jombang, mendadak menjadi buah bibir, Minggu (5/8/2018) siang. Ini terjadi, setelah polisi datang menggrebek salah satu kamar yang diduga menjadi tempat tersangka pengedar narkoba jenis pil doubel L.
Kapolsek Jombang, AKP Suparno mengatakan, penggrebekan yang dilakukan petugas di TKP (tempat kejadian perkara) sekitar pukul 10.30 WIB.
“Dari penggrebekan itu, kita berhasil meringkus tersangka Fais Maulu Fidiyanto, pemuda berusia 20 tahun asal Sumbertempur RT5 RW2 Desa Sumbergirang, Kabupaten Mojokerto, berikut barang buktinya,” katanya, Minggu (5/8/2018).
Sebelumnya, lanjutnya, petugas mendapatkan informasi dari warga sekitar yang mengetahui adanya aktivitas peredaran pil koplo. Dari informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan. Dirasa cukup waktu, petugas kemudian menggrebek kamar kos tersangka.
Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 10 butir pil double L yang disimpan di dalam plastik klip. Selain itu, 2 buah HP jenis Infinix warna hitam, dan Oppo Neo 9 warna gold, turut diamankan.
“Kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka, guna membongkar jaringan yang berhubungan dengannya. Tersangka dijerat Pasal 196 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Suparno. (rief/kj)