Korupsi KUPS, Adik Suyanto Mantan Bupati Jombang Ditahan

Adik mantan Bupati Jombang, Maskur Affandi, tersangka korupsi KUPS Bank Jatim menutupi wajahnya dengan tas saat akan ditahan.
  • Whatsapp

SURABAYA, (kabarjombang.com) – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akhirnya menahan Ketua Koperasi Bidara Tani Jombang Maskur Affandi, Kamis (5/11/2015) sore.

Adik mantan Bupati Jombang, Suyanto ini dijebloskan ke Rutan Medaeng ini setelah tersangka dugaan korupsi bantuan kredit usaha penggemukan sapi (KUPS) Bank Jatim Cabang Jombang ini dianggap menghambat proses penyidikan karena tiga kali mangkir dari pemanggilan.

Saat digelandang ke mobil tahanan, Maskur yang tidak didampingi pengacara ini tak banyak berkata. Ia hanya menyanggah tudingan koruptor yang dialamatkan padanya.

“Sing penting gak korupsi (yang penting tidak korupsi),” singkatnya sebelum akhirnya masuk ke mobil tahanan.

Sementara itu, Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim Dandeni Herdiana menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka maskur ini dilakukan atas alasan normatif. Dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

Dandeni juga menyebutkan, berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan tersangka mengakibatkan kerugian Negara hingga Rp 45,8 miliar dari total pinjaman kredit Rp 50 miliar di Bank Jatim Cabang Jombang. “Kerugian Negara ini terjadi karena pembelian sapi hanya sekitar Rp4 miliar saja, selebihnya tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.

Disinggung apakah tersangka sudah mengembalikan kerugian Negara, Dandeni mengatakan sampai saat ini belum ada kerugian negara yang dikembalikan. Untuk itu dalam waktu dekat, pihak Kejati akan melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersangka seperti tanah dan kendaraan.

Sebagai informasi, Koperasi Peternakan Bidara Tani mengajukan kredit ke Bank Jatim Cabang Jombang untuk pengadaan 2000 ekor sapi dari Australia. Dalam pengajuan kredit tersebut tersangka Maskur mengagunkan lahan di Blitar seluas 5000 hektar. Lahan tersebut atas nama perseorangan.

Padahal, seharusnya agunan tanah atas nama perseorangan dibatasi maksimal seluas 5 hektare saja. Agunan tanah seluas 5000 hektar atas nama perseorangan itu sudah menyalahi aturan. Ironisnya, kredit senilai Rp 42 miliar ini mengalami kendala. Dari sinilah akhirnya diketahui bahwa tanah yang diagunkan tersebut masih dalam perselisihan antar pemilik.

Kasus ini kian meruncing setelah ditemukan bahwa uang kredit pada 2009 yang seharusnya untuk membeli 2000 ekor sapi, tidak sepenuhnya dibelikan sapi. Dari proses penyelidikan, pihak Koperasi Bidara Tani hanya membeli sekitar 750 ekor sapi saja. Tragisnya lagi, sapi yang dibeli tidak sepenuhnya berasal dari Australia, melainkan sapi lokal. (*/karjo)

Iklan Bank Jombang 2024
  • Whatsapp

Berita Terkait