JOMBANG, KabarJombang.com – Mantan Ketua KONI, Tito Kadarisman terdakwa kasus korupsi dana hibah pada Desember 2020 telah divonis hukuman 1 tahun 6 bulan, tuntuan lebih tinggi 3 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang virtual yang digelar Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (5/8/2021).
Hal tersebut dibenarkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jombang, Salahuddin bahwa vonis yang diterima Tito lebih tinggi dari tuntutan dari JPU.
“Vonisnya lebih tinggi dari tuntutan dari JPU, dari JPU tuntutan 1 tahun 3 bulan, Majelis hakim memutuskan 1 tahun 6 bulan dengan denda sama dengan tuntutan yakni Rp 50 juta subsider 3 bulan,” tuturnya pada KabarJombang.com, Jumat (6/8/2021).
Selanjutnya menurut Salahuddin, sebagai uang pengganti akibat kerugian Negara telah dibayarkan oleh pihak terdakwa Tito.
“Uang pengganti yang dibebankan sudah dibayarkan oleh pihak terdakwa,” katanya.
Dalam persidangan yang digelar secara virtual tersebut pihak terdakwa telah menerim putusan tersebut. Sedangkan pihak JPU memberikan pernyataan untuk pikir-pikir terlebih dahulu.
“Partitur terdakwa menerima putusan tersebut. Untuk pihak JPU memberikan tanggapan pikir-pikir dulu karena kita dalam kurun waktu yang ada kita harus melapirkan ke pimpinan dahulu,” jelasnya.
Seperti diketahui bahwa terdakwa Tito Kadarisman melakukan tindak korupsi dana hibah KONI saat dirinya menjabat sebagai ketua dalam periode tahun 2017 hingga 2020 dengan total kerugian kepada Negara mencapai Rp 275 juta yang dirinya ditetapkan tersangka pada Desember 2020 lalu oleh Kejaksaan Negeri Jombang.