Dua tersangka korupsi DD serta penggelapan aset desa yang dilakukan penahanan Kejari Jombang yakni, mantan Kades Mojowarno berinisial C dan mantan lurah Kepanjen, berinisial M.
“Hari ini kami lakukan penahan kedua tersangka, yang sebelumnya limpahan penyidikan oleh Polres Jombang, dengan kasus penggelapan aset oleh tersangka berinisial M yang dulu pernah menjadi kepala kelurahan Kepanjen dan C mantan Kades Mojowarno, korupsi dana desa,” kata Kasi Pidsus Kejari Jombang, Salahuddin.
Mantan Kades Mojowarno sebelumnya melakukan dugaan korupsi dana desa Tahun 2018-2019 yang digunakan untuk pembangunan fiktif, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 281 juta.
Sedangkan, mantan lurah Kepanjen menggelapkan aset desa senilai Rp 271 juta, berupa aset sewa tanah sekitar 21 titk, yang hasil sewa uangnya tidak disetorkan semua.
Dalam menjalankan aksinya saat keduanya masih menjabat sebagai kepala Kelurahan/Desa menurut Salahuddin tentang peruntukannya masuk pada kantong pribadi.
“Tentang modus penggelapan dananya dikatakan tersangka untuk urusan pribadi jadi digunakan untuk diri sendiri yang secara detil tidak diungkapkan namun untuk kepentingan pribadi katanya,” ungkap Salahuddin.
Saat ini keduanya telah ditahan dan menjadi tahanan titipan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Jombang selama 20 hari kedepan terhitung hari, sekitar pukul 13.30 wib.
“Keduanya telah kita bawa ke Lapas II B Jombang menjadi tahanan titipan selama 20 hari ke depan,” pungkasnya.