KABARJOMBANG.COM – Dio Albar Santoso (23) warga Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang, bersama lima rekannya, dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Jombang, Kamis (8/12/2016).
Kawanan begal ini harus meringkuk di sel tahanan, setelah polisi membongkar aksi pembegalan yang mereka lakukan kepada Sukamto (27) warga warga Dusun Gunama Desa Brecong Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen Jawa Tengah.
Kelima rekan Dio, yakni Rokim (32) Hariono (28). Keduanya warga Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang. Dedik Utomo (31), Dedik Baskoro (25) Keduanya Warga Desa Wringinpitu Kecamatan mojowarno Kabupaten Jombang, dan satu pelaku lainya yakni Agus Santoso (26) desa Pekunden Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang Iptu Subadar mengatakan, modus aksi pembegalan Dio dan komplotannya dengan cara bersandiwara. “Jadi korban memang sudah kenal dengan salah satu tersangka,” kata Subadar, Jumat (9/12/2016).
Kejadian tersebut berawal, saat Dio mengajak Sukamto (korban,red) dan salah satu temannya dari tempat kosnya di Trowulan, Kabupaten Mojokerto, untuk suatu keperluan. Mereka berangkat menuju Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno. Dio menaiki sepeda motornya sendiri Yamaha Mio warna putih. “Sedangkan dua orang yang sudah saling kenal itu mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru putih nomor polisi W 3418 ZZ,” kata Subadar.
Saat melintasi area persawahan Desa Wringinpitu, Kecamatan Mojowarno, korban tiba-tiba dihadang oleh lima pelaku, yang tak lain teman Dio. Tiga dari pelaku, menodongkan senjata tajam. Mereka memaksa korban menyerahkan sepeda motor dan Handphone miliknya. Barang-barang tersebut diserahkan kemudian korban lari meninggalkan lokasi. “Kejadian tersebut sebelumnya dirancang, seolah-olah murni pembagalan,” sambung Subadar.
Kawanan pembegal ini berhasil diringkus, setelah menerima laporan dari korban. Dari keterangan korban, polisi mencurigai Dio, sebab sebelum berangkat, Dio menyuruh korban meletakkan dompetnya di jok sepeda motor.
“Enam pelaku ini kita tangkap kemarin di tempat terpisah. Tersangka Dio ditangkap di salah satu pom bensin di Kabupaten Mojokerto. Dari pengembangan kasus tersebut, akhirnya kelima pelaku lainnya berhasil ditangkap,” tambah Subadar.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya empat sepeda motor, dua pedang, satu kapak, uang tunai Rp 867 ribu, lima unit Handphone, serta dua buah KTP, SIM dan ATM atas nama korban.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Jombang. Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (aan)