KABARJOMBANG.COM – Eni Mufarokhah (47) warga Dusun/Desa Gedangan Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang, beserta Bambang Mujiono (30), diciduk petugas kepolisian Polsek Jombang. Pasalnya, dirinya nekad bersekongkol dengan menantunya itu, mencuri Handphone (HP) di toko milik Bagus Dendi Purnomo (42) warga Jalan Gus Dur Desa Candimulyo Kecamatan/Kabupaten Jombang, yang tidak lain bos pelaku sendiri.
Tak hanya sekali, pencurian itu dilakukan pelaku sebanyak 5 kali. Namun, baru diketahui korbannya pada Senin (20/2/2017). Saat itu, korban curiga dengan Handphone dagangannya yang sering hilang. Padahal, HP tersebut tersimpan rapi pada etalase toko milik korban. Curiga dengan hal itu, korban berusaha melihat rekaman CCTV (Closed Circuit Television) yang terpasang di tokonya.
Kaget bukan main, ternyata dalam rekaman CCTV tersebut, terlihat pembantu korban mengambil HP yang terpajang di etalase. Geram dengan tingkah pelaku, korban akhirnya melaporkan kejadin tersebut ke Mapolsek Jombang.
“Sekitar jam 06.00 WIB, pelaku tertangkap CCTV sedang mengambil HP korban. Berbekal rekaman itulah, kita berhasil mengamankan pelaku,” terang Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang Iptu M Subadar, Selasa (21/2/2016).
Pengakuan pelaku, terang Subadar, HP tersebut diambil dan dimasukkan ke baju pelaku, kemudian diberikan kepada mantunya untuk di jual kepada orang lain.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) tas wanita berwarna putih merk Bonia Italia, dan juga 2 (dua) dompet wanita warna merah muda merk Bonia Italia. Selain itu, petugas juga mengamankan uang Rp 200 ribu dan HP Merk Samsung warna putih.
“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan Pasal 480 KUHP,” pungkas Subadar. (aan)