Kompak Edarkan Sabu, Pasangan Kekasih Muda di Jombang Dibekuk Polisi

Foto : Sepasang kekasih yang diamankan Polres Jombang akibat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. (Istimewa)
  • Whatsapp

DIWEK, KabarJombang.com – Sepasang kekasih muda asal Jombang harus berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu. Keduanya menjalankan aksinya dengan peran berbeda dalam skema pengedaran barang haram tersebut.

Dua pelaku, masing-masing FSP (20) warga Dusun Blimbing, Desa Kwaron, dan A alias Mandono (20), warga Dusun/Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Jombang dalam sebuah operasi pada Senin (21/4/2025). Penangkapan dilakukan di jalan desa tempat FSP tinggal, setelah petugas mencium adanya aktivitas mencurigakan.

Baca Juga

AKP Ahmad Yani, Kasat Resnarkoba Polres Jombang, mengungkapkan bahwa awalnya hanya FSP yang berhasil diamankan. Namun, setelah dilakukan pendalaman, polisi akhirnya juga menangkap Mandono yang saat itu tengah melakukan aktivitas ‘meranjau’ sabu istilah yang merujuk pada proses menaruh narkoba di lokasi tertentu untuk diambil pembeli.

“Dari hasil pengembangan, kami dapati bahwa Mandono berperan sebagai penghubung ke bandar dan juga pelaku lapangan dalam distribusi sabu,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Jumat (25/4/2025).

Dari penggeledahan, polisi menyita sabu siap edar seberat total 3,4 gram, yang dikemas dalam plastik klip kecil. Barang haram tersebut ditemukan dalam berbagai kemasan unik di antaranya dibungkus dengan balon merah, kresek hitam, hingga disembunyikan dalam potongan sedotan berwarna pink.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah alat bantu pengemasan seperti timbangan digital, plastik klip kosong, isolasi, balon warna-warni, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

“FSP berperan sebagai kurir, sementara Mandono sebagai perantara yang mendapatkan barang dari bandar. Identitas bandar sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam proses pengejaran,” tambah Yani.

Kini keduanya mendekam di ruang tahanan Polres Jombang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.

Berita Terkait