KABARJOMBANG.COM – Sumarmo (66) dan istrinya Suratin (61), warga Kelurahan Lemahputro, Sidoarjo, terpaksa digelandang ke Mapolsek Ploso, Jombang, akibat ulahnya mencuri ratusan bungkus rokok milik Karen (50) warga Desa/Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, saat usai berbelanja di Pasar Ploso, Selasa (20/2/2018).
Dalam aksinya, kedua pelaku memantau situasi di dekat lokasi pencurian. Saat itu, sekitar pukul 09.00 WIB, Karen (korban,red) sedang berbelanja di pasar untuk keperluan tokonya. Tanpa disadari, korban meninggalkan hasil belanjaannya di dalam mobil tanpa dikunci dari luar. Sementara korban mengambil belanjaan lain di pasar.
Satu pelaku yang mengetahui kesempatan tersebut, mencoba menjalankan aksinya dengan mengambil rokok dan pasta gigi milik korbannya. Sementara pelaku kedua menunggu di kendaraan roda dua yang akan digunakan untuk melarikan diri.
Belum berhasil kabur, korban yang sadar dan mengejar pelaku, segera menangkap keduanya saat akan kabur membawa hasil curiannya.
“Saat itu, pelaku berhasil mencuri 514 bungkus rokok dengan 5 jenis rokok berbagai merk. Selain itu, pelaku juga berhasil membawa 5 bungkus kemasan ukuran besar pasta gigi milik korban yang diletakkan di dalam mobil tanpa terkunci,” ujar Kompol Kasianto, Kapolsek Ploso saat ditemui di lokasi.
Menurut hasil penyidikan sementara, diketahui kedua pelaku memang sengaja akan melakukan kejahatan di lokasi pencurian. Pasalnya, keduanya datang ke Jombang memang untuk mencari sasaran pencurian yang ada di pasar-pasar.
“Keterangan sementara pelaku datang ke pasar memang untuk melakukan kejahatan. Sebab keduanya merupakan pengangguran yang tidak memiliki penghasilan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian,” pungkas Kompol Kasianto. (aan/kj)