JOMBANG, (kaabarjombang.com) – Ulah pasangan suami isteri (Pasutri) ini sungguh kompak. Sayangnya, mereka kompak dalam hal kejahatan. Pasutri itu yakni Nadiroh (38), warga Desa Betek, Kecamatan Mojoagung, Jombang dan Isnu Suhartoko (26), warga Dusun/Desa Batokan, Kecamatan Kasiman, Bojonegoro.
Pasutri tersebut diamankan polisi setelah melakukan kejahatan penipuan terhadap Purnomo (41) warga Desa Ringinpitu, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. “Keduanya kita tangkap di sebuah rumah kontrakan perbatasan Ngawi – Bojonegoro,” terang Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang Iptu Dwi Retno Suharti, Rabu (7/9/2016).
Penangkapan keduanya berawal ketika Nadiroh dan Isnu mendatangi rumah Purnomo (41) di Desa Ringinpitu, Kecamatan Mojowarno, Jombang, Juni 2016 lalu. Kedatangan pasutri yang mengaku nikah siri ini, untuk menyewa mobil.
Kepada korban, mereka berjanji akan membayar sewa mobil tersebut. Korban yang sudah saling kenal, percaya saja kepada pelaku. Akhirnya, korban menyerahkan mobil Avanza bernopol W 1657 YP kepada pelaku. Selain itu, pelaku hanya menyerahkan KTP sebagai jaminan saat membawa mobil korban.
Sebelum membawa mobil itu, pelaku juga berjanji hanya menyewa selama empat hari. Namun setelah empat hari berjalan, keberadan Nadiroh dan Isnu tak ada kabar. Tak hanya itu, nomor ponsel keduanya juga mati saat dihubungi, hingga waktu berjalan sampai tiga bulan.
Sadar dirnya menjadi korban penipuan, Purnomo kemudian melaporkan hal yang menimpa dirinya itu ke Polsek setempat. Atas laporan itu, petugas melakukan pengejaran, hingga akhirnya mampu mengendus keberadaan pelaku. Yakni di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi sekitar Bojonegoro – Ngawi.
“Untuk menghilangkan jejak, Nopol mobil tersebut diganti L 909 RI dan ditempeli lambang garuda serta tulisan RI (seperti pejabat). Keduanya kemudian kita bawa ke Jombang untuk menjalani proses lebih lanjut,” ujarnya. (ari)