KABARJOMBANG.COM – Suprapto alias Miono alias Patrick (27) warga asal Desa Kaweden Desa Balongwono, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, diringkus petugas dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, Senin (6/5/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pengamen ini ditangkap polisi, lantaran nekad membawa kabur bocah perempuan berinisial END (13) warga Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (7/3/2019) sekitar pukul 10.00 WIB. Mulanya, korban diajak bertemu oleh tersangka di pertigaan trafic light Kecamatan Diwek, Jombang.
“Tersangka dengan korban ini sudah menjalin hubungan asmara. Karenanya, begitu diajak ketemuan dengan alasan kangen, korban pun menuruti ajakan tersangka untuk bertemu,” kata Kasat, Selasa (7/5/2019).
Rupanya, tak hanya bertemu begitu saja di lokasi tersebut. Tersangka juga mengajak gadis dibawah umur ini, pergi ke Malang dan Surabaya untuk mengamen. Awalnya, korban ragu dengan ajakan korban. Namun, korban tak mampu menolaknya, lantaran dia dijanjikan sesuatu.
“Tersangka berdalih mengamen, untuk mencari biaya perceraiannya dan agar bisa menikahi korban,” papar AKP Azi.
Sekian hari lamanya, akhirnya keduanya berniat pulang ke Jombang. Hanya saja, dalam perjalanan pulang itu, keduanya bukan menumpang bus. Tapi, mereka menumpang truk gandeng.
Saat perjalanan pulang itulah, petaka terjadi. Korban terjatuh dari atas truk yang ditumpanginya. Akibatnya, korban mengalami luka cukup parah dan dilarikan ke RS Dr Soetomo, Surabaya.
“Luka parah yang dialami korban itulah, hingga akhirnya orang tua korban mengetahui keberadaan korban. Lalu, orang tua melaporkan tersangka ke polisi,” lanjut Kasat.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 potong baju hem lengan panjang warna merah motif kotak-kotak kombinasi hitam, dan 1 stel pakaian korban.
Saat ini, pria dengan penuh tato tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Tersangka terancam dijerat Pasal 332 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara,” pungkas AKP Azi Pratas Guspitu. (nas/kj)