KABARJOMBANG.COM – Khawatir kasus pembunuhan Sri Handayani, istri anggota Polsek Bareng, Jombang dipermainkan, puluhan massa dari keluarga korban, berunjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Jombang, pada sidang perdana, Senin (15/1/2018) siang.
Sambil membentang beberapa poster, massa menuntut Muhammad Sokib, pelaku pembunuhan yang dengan sadis menghabisi korban dengan gunting, bisa diberikan hukuman seberat-beratnya, yakni hukuman mati.
Mereka terpaksa mendatangi sidang perdana kasus pembunuhan dengan agenda pembacaan dakwaan, karena ingin pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya.
Johan Robi, anak korban meminta agar kasus pembunuhan yang menimpa ibunya bisa memberikan vonis hukuman mati kepada pelaku. “Sokib telah melakukan pembunuhan secara sadis terhadap seorang perempuan. Untuk itu, kami mendesak PN agar menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa,” katanya.
Sementara Ketua Panitera PN Jombang mengatakan, saat ini pelaku didakwa dengan 4 pasal sekaligus, yakni Pasal 340, 339, 338, dan pasal 365 KUHP.
Seperti diketahui, Sri Handayani, istri Aiptu Sunaryo anggota Unit Sabhara Polsek Bareng, ditemukan tewas mengenaskan oleh suaminya sendiri di dalam ruko miliknya di Dusun/Desa Bareng, Kabupaten Jombang, pada Selasa (29/8/2017) tengah malam.
Istri polisi ini tewas bersimbah darah setelah ditusuk dan dicekik dengan menggunakan tali oleh Muhammad Sokib. Aksi nekad dilakukan pelaku, lantaran terbelit utang piutang kepada orang lain hingga jutaan rupiah. Ini lantaran uang milik korban yang sebelumnya hilang, ditemukan terpisah di beberapa lokasi dekat rumah korban. (aan/rief)