Ketua RT Desa Pulolor Jombang Laporkan Kepala Desa Terkait Pembentukan Koperasi Merah Putih

Foto : Kantor Desa Pulolor, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. (Kevin Nizar)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Ketua RT 07 RW 03 Desa Pulolor, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Ketut Wajudianto, resmi melayangkan surat penolakan dan somasi kepada Kepala Desa Pulolor. Ia juga mengajukan laporan pengaduan ke Inspektorat Kabupaten Jombang atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindakan diskriminatif dalam proses pembentukan dan pelantikan pengurus Koperasi Merah Putih.

Dari informasi yang diterima, surat tertanggal 11 Juni 2025 itu memuat keberatan atas tidak dilibatkannya dirinya selaku Ketua RT dalam proses pembentukan hingga pelantikan pengurus koperasi yang baru digelar di Kantor Desa Pulo Lor.

Baca Juga

“Saya selaku Ketua RT 007 merasa diabaikan dan tidak dilibatkan sama sekali, padahal jabatan ini diakui secara hukum berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015,” ujar Ketut dalam suratnya.

Ia menilai, proses tersebut sarat kepentingan dan cacat secara prosedural, bahkan menyebut adanya indikasi konflik kepentingan dalam pemilihan pengurus koperasi tersebut.

“Saya menduga ada tindakan diskriminatif yang sistematis, seolah-olah posisi Ketua RT ini dianggap tidak penting. Pertanyaannya, siapa yang memastikan integritas dan kompetensi pengurus yang baru? Apakah ada perangkat desa yang menjadi pengurus? Apakah ada hubungan keluarga antara perangkat desa dan pengurus koperasi?” lanjutnya.

Lebih lanjut, Ketut menyatakan bahwa pihaknya tidak menolak keberadaan koperasi sebagai program pemerintah pusat, namun menyoroti keras proses pembentukannya yang tidak transparan dan tidak partisipatif.

Dalam laporannya ke Inspektorat, Ketut turut menyertakan dasar hukum dugaan pelanggaran, di antaranya UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

“Ini bukan sekadar perbedaan pendapat. Ini sudah menyangkut hak berpendapat dan prinsip kesetaraan dalam pembangunan desa. Saya minta proses pemilihan ulang dilakukan, dan surat saya diklarifikasi secara tertulis dalam waktu 4 x 24 jam,” tegas Ketut saat dikonfirmasi pada Kamis (12/6/2025).

Hingga berita ini selesai ditulis, Kepala Desa Pulolor, Suharto saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban.

 

Berita Terkait