JOMBANG, kabarJombang.com – Kurang tegasnya Satpol PP Kabupaten Jombang dalam menidaklanjtuti pembangunan Pabrik PT Kema Sejahtera yang diduga belum mengatongi izin mendapat tanggapan miring dari kalangan masyarakat.
Menurut salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, sangat menyayangkan kepada Satpol PP yang tidak berani menutup pabrik tersebut, padahal sudah jelas, perusahaan tersebut di Dinas Lingkungan Hidup belum terdaftar. Bahkan Dinas PUPR juga mengembalikan berkas PBG karena tidak memenuhi syarat.
“Terus nunggu apa lagi, wajar kalau masyarakat berasumsi Satpol PP diduga sudah terima upeti. Apalagi Satpol PP terkesan mengolor olor waktu,” terangnya kepada kabarjombang.com.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang, Thomson Pranggono membatah tudingan tersebut. “Wah itu tidak benar, buktinya kita sudah lakukan penindakan memanggil pihak PT Kema Sejahtera pada hari jumat (6/7/1/2023) ke kantor. Namun menurut keterangan Waras, yang katanya kuasa pabrik, untuk pemilik pabrik masih libur Natal. Kita tidak bisa semerta-merta langsung menutup pabrik. Kita harus lalui prosedur sesuai aturan perundan-undangan di aturannya harus di panggil 3 kali, ini baru dua kali. Bersabar saja pasti kita tutup,” Ujar Thonsom pada kabarjombang.com senin (9/1/2023) di ruang kerjanya.
Tidak hanya itu, Ketua DPRD Jombang, H Mas’ud Zuremi juga angkat bicara soal pabrik tersebut.
Melalui aplikasi WhatsApp, Mas’ud Zuremi meminta kepada Pemerintah Kabupaten Jombang serta semua OPD yang membidangi agar menutup kegiatan pembangunan PT Kema Sejahtera di Kabuh.
“Sejak lama saya minta semua proses pembangunan apapun harus sesuai prosedur. Dari mulai perizinan harus sudah selesai termasuk Amndalnya,” ungkap Mas’ud.
Dijelaskan oleh Mas’ud, kalau pembangunan belum mengantongi semua persyaratan yang ada, berarti melanggar Perda. Maka kalau melanggar peraturan harus ditindak.
“Maka saya sebagai Ketua DPRD Jombang meminta kepada Pemerintah dan OPD yang membidangi harus ditutup, atau dibongkar sampai semua urusan dan prosedur aturan Perda dan perundangannya terselesaikan,” ungkap Mas’ud serius.
Seperti diberitakan sebelumnya, meskipun belum mengantongi izin, PT Kema Sejahtera di Kecamatan Kabuh, Jombang sudah melakukan kegiatan.