KABARJOMBANG.COM – IPW (20) warga Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, tampaknya harus merasakan dinginnya jeruji besi Mapolres Jombang. Bukan tanpa alasan, ia dilaporkan orang tua MIP (16) pelajar asal Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, setelah ketahuan masuk kamar anaknya.
Sebab, diduga IPW secara diam-diam kerap masuk ke dalam rumah MIP (korban) tanpa sepengatuhan orang tuanya. Tak hanya itu, pelaku juga sempat menyetubuhi siswi SMK ini saat berada di dalam kamar korban.
Menurut Kanit IV (PPA) Satreskrim Polres Jombang Iptu Dwi Retno Suharti mengatakan, sejak sekitar tahun 2013 hingga saat ini, pelaku dan korban menjalin hubungan. Seiring berjalannya waktu, pada bulan Juni 2016 sekitar pukul 22.00 WIB pelaku nekad datang ke rumah korban, yang saat itu kondisinya sepi.
Memanfaatkan kondisi rumah yang kosong, pelaku masuk ke kamar korban dan mengajak melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban. Terbuai bujuk rayu pelaku, korban akhirnya menuruti keinginan tersebut.
“Pelaku melakukan hal tersebut secara berualang-ulang,” terang Iptu Retno.
Apesnya, pada saat akan melakukan hal yang sama, aksi pelaku dipergoki kakak ipar korban. Disitu, pelaku diingatkan agar tidak mengganggu korban lagi. Pasalnya, korban masih menempuh pendidikan.
Tak menggubris peringatan itu, pada tanggal 27 Desember 2016, pelaku kembali melakukan aksinya. “Dan saat itu dipergoki orang tua korban. Pelaku kabur dan berlari keluar kamar, sehingga HP milik pelaku ketinggalan di kamar korban. Tak terima dengan perlakukan pelaku kepada anaknya, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Jombang,” terang perwira berjilbab ini.
Mendapatkan laporan tersebut, Selasa (3/1/201) petugas memburu pelaku yang sempat melarikan diri setelah tahu dirinya dilaporkan ke polisi.
Tak lama berselang, setelah mendapatkan informasi pelaku kembali ke rumahnya, petugas pun langsung menyergap pelaku yang berada di dalam rumahnya.
Dari kejadian tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa alat bukti berupa sebuah HP milik pelaku dan juga pakaian milik pelaku dan korban. (aan)