JOMBANG, KabarJombang.com – Seorang pria berinisial SU (47) warga Desa Banjardowo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, dibekuk polisi lantaran melakukan penganiayaan terhadap suami selingkuhannya.
SU melakukan penganiayaan terhadap suami selingkuhannya berinisial SG (41) yang diketahui masih satu desa dengan pelaku karena kesal dimintai uang oleh korban.
“Awal mula kejadian penganiayaan tersebut diduga karena SG suami selingkuhan tersangka meminta uang Rp 10 juta kembali, setelah sebelumnya meminta uang Rp 20 juta sebagai bentuk denda karena pelaku ketahuan selingkuh dengan istri korban,” kata Kapolsek Jombang Kota AKP Wilono, Kamis (14/1/2021).
Akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku ini korban mengalami luka di kepala belakang diduga karena terkena pukulan benda tumpul.
“Tersangka dan barang bukti besi sepanjang lebih dari 60 cm sudah kita amankan,” pungkas Kapolsek.
SU bakal dijerat dengan Pasal 351 (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun.