MEGALUH, KabarJombang.com – Sedekah Desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang yang digelar di tengah pandemi, berujung sanksi.
Kepala Desa Turipinggir, Gunasir Wibowo dan Kepala Dusun Paras harus berurusan dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang.
“Sudah ditindaklanjuti dan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan oleh kepolisian sektor Megaluh, termasuk Forkopimcam. Selain itu juga pemberian sanksi sesuai dengan Perbup dan sudah kami koordinasikan dengan Satpol PP Jombang untuk tindaklanjutnya,” kata Camat Megaluh, Eka Yulianto, Rabu (8/9/2021).
Terpisah Kapolsek Megaluh, AKP Darmaji menuturkan jika pihaknya langsung melakukan pemanggilan kepada Kepala Dusun Paras, Johan dan Kepala Desa Turipinggir setelah sedekah desa tersebut. Agar tidak mengulangi kegiatan yang menimbulkan kerumunan, saat pandemi covid-19.
“Sudah kami sampaikan peringatan untuk tidak mengulangi, dua-duanya sudah dilakukan pemanggilan dan didenda oleh Satpol PP Kabupaten Jombang,” kata dia.
Sementara Juru bicara Satgas covid-19 Kabupaten Jombang, Budi Winarno menjelaskan jika persoalan kerumunan sedekah desa Turipinggir, sudah ditangani Forkopimcam Megaluh.
“Maaf jika berkaitan dengan hal tersebut sudah ditindaklanjuti sama Forkopimcam,” katanya.
Diketahui sebelumnya bahwa, kegiatan sedekah desa yang digelar di masa pandemi covid-19 tersebut tidak mengantongi izin. Selain itu juga mengundang keramaian tanpa menerapkan protokol kesehatan.