Keroyok Warga Jombang, 48 Orang Anggota Perguruan Silat Diamankan Polisi

Puluhan anggota perguruan silat di Jombang diamankan polisi. Karena melakukan pengeroyokan, Jumat (17/12/2021). KabarJombang.com/M Faiz H/
Puluhan anggota perguruan silat di Jombang diamankan polisi. Karena melakukan pengeroyokan, Jumat (17/12/2021). KabarJombang.com/M Faiz H/
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Sebanyak 48 orang dari berbagai perguruan silat diamankan polisi. Karena melakukan pengeroyokan terhadap dua orang pemuda di Jalan KH Wahid Hasyim Kabupaten Jombang.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengatakan jika sedikitnya terdapat 48 orang yang diamankan. Awalnya, sejumlah warga perguruan dari beberapa daerah tersebut melakukan konvoi dan swiping memasuki daerah Kabupaten Jombang.

Baca Juga

“Kejadiannya itu tadi malam, sekira pukul 21.30 WIB. Karena cukup mencurigakan, kami melakukan patroli. Ternyata kami temukan kejadian pengeroyokan terhadap korban di Jalan KH Wahid Hasyim, Jombang,” ujarnya kepada awak media, Jum’at (17/12/2021).

Mengetahui kejadian tersebut, pihak kepolisian dari Polres Jombang secara langsung melakukan pengaman untuk dilakukan penyelidikan. Menurut AKP Teguh mengatakan jika, ditemukan bukti perencanaan dengan sengaja untuk melakukan swiping di lokasi setempat.

“Dari grup wa yang bersangkutan, ditemukan beberapa hari sebelumnya rekannya yang telah dipukuli oleh sekelompok pemuda. Dari situ akhirnya mereka bersolidaritas untuk melakukan swiping Jombang,” jelas Teguh dihadapan awak media saat jumpa pers di Mapolres Jombang.

Saat disinggung sosok komandan dari konvoi dan dalam aksi pengeroyokan tersebut, pihaknya mengungkapkan jika masih dalam tahap pendalaman. Kendati demikian, pihaknya mengungkap jika sudah mengantongi 2 pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

“Sudah ada dua orang tersangka berinisial AT (21) asal Kabupaten Nganjuk dan MNS (22) asal Kecamatan Megaluh. Kami masih dalam pendalaman,” katanya.

Dua orang yang menjadi korban dalam pengeroyokan tersebut diketahui mengalami luka-luka di bagian kepala dan tangan. Tidak ditemukan senjata tajam dalam melakukan pengeroyokan tersebut.

Tindak lanjut yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian setempat akan melakukan pendalaman terhadap tersangka. Sementara bagi pemuda yang tidak ditemukan indikasi adanya tindak pidana tersebut, maka yang lain hanya dilakukan pembinaan dan pemanggilan terhadap orang tuanya masing-masing.

“Korban terkena pukulan dan dorongan massa. Nanti untuk pelaku kita dalami terlebih dahulu, dengan sejumlah barang bukti yang sudah diamankan,” pungkasnya.

Pelaku pengeroykan itu akan dikenakan Pasal 170 KUHP.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait