JOMBANG, KabarJombang.com – SYT dan RIP terancam penjara tujuh tahun setelah melakukan pengeroyokan kepada dua warga di Desa Candimulyo, Kabupaten Jombang.
Keduanya telah diamankan Satreskrim Polres Jombang setelah melakukan pengeroyokan dengan alasan membalas, kepada warga Kecamatan Gudo yang dituduh melakukan kekerasan kepada kerabat tersangka, meski hal tersebut belum terbukti.
“Kami melakukan penyidikan dan penyelidikan atas laporan dugaan pengeroyokan yang terjadi dan kita lakukan penangkapan serta penahanan. Kejadian awal terjadi pada 17 Juli 2022,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi pada Jumat (22/7/2022)
“Menurut tersangka, korban melakukan pemukulan kepada kerabat tersangka, namun hingga saat ini belum terbukti. Namun tersangka membalas dengan pengeroyokan,” tambahnya.
Akibat pengeroyokan tersebut, dua warga Kecamatan Gudo mengalami sejumlah luka, bahkan salah satu mengalami luka berat dan hingga kini masih dirawat di rumah sakit.
“Saat ini korban pertama alami memar. Kedua patah rahang, ini yang kami sayangkan hingga patah rahang. Saat ini dirawat di RS Kediri Kabupaten,” jelas Giadi.
Giadi juga mengungkapkan bahwa keduanya tidak mempunyai pekerjaan tetap, namun cukup meresahkan pedagang karena melakukan pemalakan.
“Profil tidak ada pekerjaan. Dan tidak saling kenal. Infonya sering melakukan pemalakan pedagang di malam hari,” ungkapnya.
Keduanya kini harus mendekam di penjara menjalani proses hukum sesuai dengan pasal yang disangkakan.
“Hukuman sebagaimana di pasal 170 ayat 1 huruf e, karena luka berat ancaman hukum 7 tahun penjara,” pungkas Giadi.