NGORO, kabarJombang.com – Tertangkap basah sedang melakukan percobaan pencurian di sebuah warung di Desa Gajah, Kecamatan Ngoro, Jombang, empat bocah ingusan harus berurusan dengan polisi.
Aksi nekat para pelajar ini dilakukan di warung milik Hendik (40) pada Selasa (1/10/2019) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, kondisi warung sudah tutup dan ditinggal pulang pemiliknya.
Empat pelaku, masing-masing berinisial DAY (19) dan RBP (15) asal Desa Sukoiber Kecamatan Gudo, ANW (14) asal Desa Sumberjo, Purwoasri, Kediri, dan FP (15) asal Desa Mentaos Kecamatan Gudo, datang ke warung tersebut secara bersama-sama.
Mereka datang, dengan sebuah sepeda motor bebek dan membawa sejumlah alat untuk mencongkel gembok pintu warung tersebut.
Selanjutnya, empat remaja ini mencoba mencongkel grendel pintu dengan sebuah sabit. Dua pelaku bertugas mencongkel masing-masing satu pintu, yakni pintu depan dan belakang. Sedangkan dua lainnya berperan mengawasi situasi sekitar.
Namun, belum sempat mereka masuk ke dalam warung dan membawa keluar hasil jarahannya, ulah nekat para pelajar ini kepergok oleh warga sekitar.
Tak ayal, para pelaku akhirnya kocar-kacir dan mencoba melarikan diri. Dalam pengejaran yang dilakukan warga, hanya dua pelaku yang berhasil diringkus.
“DAY bertugas mencongkel pintu depan diawasi oleh RBP, sedangkan pintu belakang tugasnya ANW yang mengawasi FP,” terang AKP Lely Bahtiar, Kapolsek Ngoro.
AKP Lely menambahkan, saat ini polisi melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dua pelaku yang tertangkap, yakni DAY dan RBP di Mapolsek Ngoro. Sedangkan ANW dam FP yang berhasil kabur, masih dalam pengejaran petugas.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam biru, sebuah tas berisi Sabit, glangsing, dua pisau dapur, satu kunci inggris, sebuah gunting, palu, catut dan palu kecil.
“Barang bukti tersebut diduga digunakan para pelaku untuk membobol warung. Selain itu, kami juga menyita sebuah grendel beserta kayunya. Para pelaku akan kami serahkan ke Unit PPA Polres untuk proses hukumnya,” pungkas Lely.