KABARJOMBANG.COM – Kepergok mencuri uang di dalam kotak amal di sebuah Musholla, Daminen (31), warga Dusun/Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, nyaris menjadi luapan amarah warga Dusun/Desa Dukuhklopo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Rabu (1/11/2017).
Pria yang sehari-harinya sebagai buruh tani tersebut, terpaksa digelandang warga ke Balaidesa setempat, dan dilanjutkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Peterongan. Dirinya harus berurusan dengan polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu M Subadar mengatakan, kasus pencurian uang di kotak amal itu terungkap sekitar pukul 13.00 WIB. Sebelumnya, tersagka sudah mengincar kotak amal di Musholla Fisabilillah yang berada di Dusun/Desa Dukuhklopo.
Saat itu, tersangka berpura-pura beristirahat di musholla tersebut. Tersangka beberapa kali mengecek situasi sekitaran musholla. Dirasa situasi sudah sepi dan aman, tersangka kemudian melancarkan aksinya. “Disitu, tersangka merusak kunci kotak amal yang tertempel di dinding musholla tersebut,” kata Iptu Subadar.
Namun, apes baginya. Belum sempat pelaku membawa kabur uang yang diambil dari kotak amal tersebut, pelaku keburu ketahuan dan tertangkap warga setempat.
“Nah, saat digeledah, uang dari kotak amal tersebut, ditemukan saksi di saku jaket pelaku. Saksi kemudian langsung membawa tersangka ke balaidesa setempat. Beruntung, warga tidak main hakim sendiri terhadap tersangka,” ungkap Kasubbag Humas.
Polisi yang mendapat laporan, langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan menggelandang pelaku untuk menjalani proses lebih lanjut di Mapolsek Peterongan. Selain itu, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 273.800, satu buah obeng warna merah, sebuah tang warna kuning,
Selain itu, satu buah jaket kain warna abu-abu, dan 1 unit sepeda motor jenis Kawasaki Blitz warna hijau dengan Nopol S 2748 XT, turut disita polisi sebagai barang bukti.
“Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tersangka terangcam dijerat Pasal 363 ke 5 e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat),” pungkas Iptu Subadar. (aan/rief)