JOMBANG, KabarJombang.com – Lagi, kasus pelecehan seksual terhadap pelajar di Jombang kembali terjadi. Kali ini menimpa seorang gadis SMP.
Gadis SMP itu diketahui sudah disetubuhi sebanyak dua kali oleh pemuda berusia 19 tahun berinisial RA. Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca, membenarkan adanya kasus tersebut.
Sebelum menjalankan aksinya, RA mengenal korban lewat media sosial. Komunikasi keduanya lancar hingga keduanya melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp.
Tiba saatnya pada hari Jumat (18/8/2023) RA pergi ke rumah korban. Disitulah RA merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. RA terus membujuk korban untuk mau menuruti hawa nafsunya itu dengan iming-iming akan dinikahi.
“Korban juga terpengaruh janji yang keluar dari mulut pelaku. Dan korban disetubuhi di kamar oleh pelaku,” ucapnya, Kamis (9/11/202.
Persetubuhan pertama itu pun terjadi, bujuk rayu pelaku berhasil menghasut korban untuk menuruti hawa nafsunya. Kejadian itu tak berhenti sampai disitu. Berlanjut ada Senin (21/8/2023) keduanya kembali bertemu.
“Di pertemuan kedua ini, keduanya bertemu di rumah RA. Dengan bujuk rayu yang serupa, RA membujuk korban untuk melakukan hubungan intim dengan janji akan dinikahi,” ungkapnya.
Korban kembali termakan bujuk rayu RA, dan keduanya melakukan hubungan bak suami istri itu di kamar pelaku. Dua kali melakukan hubungan intim dengan pelaku, sering berjalannya waktu, sikap korban berubah.
“Korban suka menyendiri dan kerap kali melamun. Dan orangtua korban yang tau ada perubahan sikap dari anaknya lantas menanyakan hal itu kepada korban,” jelasnya.
Karena ditanyai oleh orangtuanya, korban pun akhirnya mengungkapkan apa yang telah ia alami selama ini. Sontak, orangtua korban pun terkejut. Keluarga korban tidak terima lalu melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.
“Dari cerita sang anak, akhirnya orangtuanya mengetahui apa yang telah menimpa anaknya. Lalu orangtuanya melaporkan kasus itu ke Polres Jombang. Pelaku sendiri langsung diamankan di rumahnya pada Rabu (8/11/2023),” imbuhnya.
Pelaku kini sudah berada di jeruji besi Mapolres Jombang. Pelaku dijerat Pasal 81 UURI No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.