JOMBANG, KabarJombang.com – Satuan Resnarkoba Polres Jombang membekuk empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (3/9/2020). Dari empat orang itu, dua di antaranya merupakan pengedar yang selama ini resedivis kasus yang sama. Sedanghkan dua lainya, merupakan pengguna.
Tersangka yang ditangkap pertama kali, yakni Slamet Basuki alias Bas (47) warga Desa Janti Kecamatan Mojoagung. Bas yang pernah masuk bui dengan kasus serupa ini dibekuk di rumahnya pada Senin, 31 Agustus 2020 lalu sekitar jam 18.30 WIB.
Tak hanya Bas, polisi juga membekuk Suwiknyo alias Sinyo (32) di lokasi yang sama. Hanya saja, Sinyo ditangkap beberapa jam setelahnya, yakni sekitar jam 23.00 WIB. Sama halnya dengan Bas, warga asal Desa Pulosari, Kecamatam Bareng ini juga merupakan residivis kasus narkotika.
Kasat Resnarkoba, AKP Moch Mukid mengatakan, baik Bas maupun Sinyo kini ditahan di Polres Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam perkara kasus sebelumnya, keduanya bertindak sebagai pengedar sabu-sabu.
“Dari tangan Bas, kami sita barang bukti sabu dengan berat kotor 6,27 gram dan sejumlah barang bukti terkait lainnya. Dan dari Sinyo, kami sita sebuah pipet kaca didalam terdapat sisa sabu 1,12 gram, dua sedotan sebagai skrop dan sejumlah uang tunai,” ujarnya.
Setelah menangkap Bas dan Sinyo, polisi kembali mendapatkan petunjuk dua orang pengguna sabu-sabu. Keduanya yakni Adam Ichsani (26) dan Galih Rafi’i Rakasiwi (26). Keduanya merupakan warga Desa Plemahan Kecamatan Sumobito. Mereka ditangkap di rumahnya pda Selasa, 1 September 2020 dini hari.
“Dari tangannya kami sita barang bukti satu set alat hisap yang diduga masih ada sisa sabu 2,40 gram, plastik klip yang diduga masih ada bekas sabu dan barang bukti lainya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, Bas yang bertindak sebagai pengedar akan dijerat dengan pasal 114, 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Sedangkan tiga pengguna, kami kenakan pasal 114, 112 juncto 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009,” pungkasnya.