Keluar Lapas Madiun Dapat Asimilasi, Lelaki Turipinggir Megaluh Embat Motor

Tersangka pencurian motor saat diamankan di Polres Jombang. Tersangka baru keluar dari Lapas Madiun mendapat program asimilasi.
  • Whatsapp

MOJOAGUNG, Jombang.com – Aksi pencurian sepeda motor, berhasil digagalkan warga. Alhasil, Deni Subarja (36) pelaku yang merupakan warga Desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, babak belur dihajar massa.

Aksi pencurian tersebut, terjadi di Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Rabu (15/4/2020). Sepeda motor Yamaha Mio warna merah marun bernopol S 3523 YJ milik Agus Al Faizal (39) warga Dusun Sawahan, Desa Sambirejo, Kecamatan Jogoroto, diembat pelaku.

Baca Juga

Agus Al Faizal mengatakan, saat itu sepeda motornya dibawa anaknya berinisial MSA (17) ke Desa Palrejo untuk memberi uang ke sopir soal biaya pekerjaan urugan tanah.

“Sepeda motor itu diparkir di pinggir jalan depan sebuah rumah. Karena anak saya biasanya juga bantu-bantu di sana. Dan sekitar pukul 14.00 WIB, motor itu pun tak ada di tempat. Sempat ketahuan, kemudian langsung dikejar,” ceritanya.

Dikatakannya, MSA pun meminta tolong ke warga sekitar. Dia kemudian dibonceng orang bengkel untuk mengejar pelaku yang kabur membawa motornya. Pelaku melarikan motornya ke timur arah Mojoagung. Sesampainya di masjid Palrejo, pelaku memutar ke barat. Kemudian, memutar lagi hingga sampai ke pabrik di Sumobito.

“Malah anak saya ditakut-takuti akan ditembak pelaku. Tapi nggak sempat mengeluarkan senjata, hanya menakut-nakuti. Pelaku sempat saya tanya sendirian dan jalan kaki, kemudian kabur membawa motor itu,” lanjutnya.

Gentar dengan ancaman pelaku, korban terus mengejar. Begitu pelaku sudah dekat, korban menendang motornya yang ditunggangi pelaku hingga terjatuh di Bypass Mojoagung. Bukannya menyerah, pelaku lalu meninggalkan motor yang diembatnya itu dan kabur ke tengah sawah.

“Kita kejar bersama warga sekitar, dan akhirnya berhasil kita tangkap. Ya, pelaku dihajar oleh warga. Kemudian dia diamankan polisi,” tuturnya.

Kasat Reskrim Polres Jombang, Iptu Christian Kosasih membenarkan aksi pencurian tersebut. Pihaknya juga mengatakan, menemukan informasi bahwa pelaku baru keluar dari Rutan Madiun. Setelah dia mendapat program asimilasi dari KemenkumHAM akibat Covid-19, atas kasus tindak pidana 372 KUHP tentang penggelapan.

“Pelaku ini warga binaan yang baru mendapatkan asimilasi dari Rutan Madiun. Dulu kasusnya 372 KUHP, tindak pidana penggelapan. Dia baru saja keluar tapi melakukan tindak pidana lagi,” ujar Iptu Cristian Kosasih.

Sementara motifnya, berdasarkan pengakuan pelaku, dia melakukan pencurian sepeda motor karena terdesak ekonomi. “Motifnya, pelaku beralasan butuh biaya karena ibunya sedang sakit,” sambung Christian Kosasih.

Polisi kemudian menentapkannya sebagai tersangka. Hanya saja, pelaku lebih dulu diisoliasi dan menjeblokan ke sel tahanan tersendiri alias tidak dicampur dengan tahanan lain. “Kita suruh tersangka membersihkan dirinya dulu, sebagai pencegahan awal,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait