JOMBANG, KabarJombang.com – Penyidikan terkait kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya sudah dimulai oleh pihak Satuan Lantas Polres Jombang pada, Senin (8/11/2021) kemarin.
Namun, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kasus yang dimaksud belum juga diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Jombang. Hal itu disampaikan langsung oleh Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jombang, Achmad Jaya.
“Kalau untuk SPDP-nya (kasus kecelakaan Vanessa Angel) sampai saat ini masih belum kami terima. Belum ada konfirmasi juga (dari penyidik),” ujarnya kepada KabarJombang.com, Selasa (9/11/2021).
Sedangkan menurut Jaya, pemberitahuan dan pemberian laporan SPDP itu seharusnya diberikan kepada Kejaksaan saat dimulainya penyidikan. Sementara dari pihak penyidik, menurutnya masih belum ada koordinasi apapun.
“Iya, seharusnya sejak dimulainya penyidikan itu penyidik wajib memberitahukan kepada kejaksaan selama-lamanya 7 hari. Karena penting,” tandasnya.
Terlambat, SPDP Bakal Ditolak
Pihak kejaksaan negeri Jombang telah mengingatkan jika, pihak penyidik dari kasus yang dimaksud telat dalam pemberian laporan SPDP, maka menurut Jaya konsekuensinya yakni laporannya akan ditolak.
“Nanti konsekuensinya, SPDP-nya bisa ditolak. Jadi mulai dari awal lagi tahap penyidikannya. Karena itu penting Jaksa untuk mengikuti perkembangan tersebut,” kata Achmad Jaya.
Sementara itu untuk pelimpahan SPDP dari penyidik ke Kejaksaan, dijelaskan Jaya tergantung dari pihak penyidik. Karena menurutnya bisa jadi ditangani oleh Kejaksaan Negeri lainnya.
“Kalau dari Polda ya langsung ke Kejaksaan Tinggi. Kalau yang menentukan nanti dari Pengadilan yang menentukan, melalui dari Jaksa perkara itu berasal,” pungkasnya.
Sementara diketahui sebelumnya, pihak penyidik dari Satlantas Polres Jombang telah melakukan proses sidik terkait kasus kecelakaan yang merenggut nyawa Vanessa Angel serta suaminya Bibi Ardiansyah.
Hal itu dikatakan langsung oleh Kasatlantas Polres Jombang, AKP Rudi Purwanto.
“Yang tadi, mulai pukul 14.00 sampai pukul 17.00 WIB kami masih melaksanakan gelar perkara pertama. Prosesnya berganti sidik,” jelasnya saat dijumpai awak media pada, Senin (8/11/2021) sore.