Kejari Jombang Bebaskan Dua Tahanannya Lewat Restorative Justice

Kantor Kejaksaan Negeri Jombang. (Foto: Anggit).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, membebaskan M Fathur Rozak (29) warga Desa/Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, serta Aris Setiawan (24) warga Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, Jombang, dari penjara, Selasa (27/10.2020).

Pembebasan dua tersangka kasus tindak pidana pencurian yang menjadi tahanannya ini bukan tanpa alasan. Yakni berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor: 1912/M.5.25/E.oh.2/10/2020, melalui pendekatan pengadilan Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Baca Juga

Kepala Kajari Jombang, Yulius Sigit Kristanto menjelaskan Restorative Justice (RJ) merupakan jalan damai penanganan hukum atau proses mediasi penyelesaian perkara di luar pengadilan. Pendekatan peradilan seperti ini, menurutnya, guna mengurangi kejahatan tersangka. Caranya dengan mempertemukan korban dan pelaku.

Kedua tersangka yaitu Fathur, merupakan tersangka atas kasus pencurian handphone, dan satu orang yaitu Aris, merupakan tersangka penadah dari barang curian Fathur.

“Pendekatan peradilan seperti ini, bisa dilakukan terhadap pelaku tindak pidana yang tidak masuk kategori kasus seperti korupsi, asusila, narkoba, teroris, lingkungan hidup dan kehutanan,” jelasnya dikonfirmasi lewat nomor WhatsApp-nya, Rabu (28/10/2020).

Pertimbangan yang digunakan, lanjut Kajari, karena keduanya baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu, pidana denda atau ancaman hukuman dengan tindak pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Serta, apabila tindak pidana yang dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana, tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

“Penghentian penuntutan sudah sesuai berdasarkan keadilan restoratif. Syaratnya tercapai damai dari pihak keluarga atau korban dengan tersangka. Juga, tersangka dan korban masih bertetangga,” pungkasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait