Kejaksaan Negeri Jombang Geledah Perumda Panglungan dan Bank UMKM Cabang Jombang Terkait Dugaan Kasus Korupsi

Foto: Kejaksaan Negeri Jombang saat menggelar rilis
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Kasus dugaan korupsi dana bergulir APBD 2021 Pemprov Jatim yang digunakan untuk pengadaan bibit porang, di Perumda Perkebunan Panglungan Wonosalam ditindaklanjuti oleh Tim Satuan Khusus (timsus) pemberantasan korupsi Kejaksaan Negeri Jombang.

Bahkan, Kejaksaan melakukan penggeledahan pada hari Senin (09/09/2024), yang merupakan upaya paksa yang dilakukan oleh Timsus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Jombang dalam rangka untuk melakukan percepatan penyelesaian pemberkasan tindak pidana korupsi di Perumda Perkebunan Pangklungan Wonosalam.

Baca Juga

Penggeledahan dilakukan di dua lokasi yang berbeda, yakni di Bank UMKM Jatim Cabang Jombang dan kantor Perumda Perkebunan Pangklungan.

Penggeledahan tersebut terkait kasus korupsi kredit dana bergulir yang diterima oleh Perumda Perkebunan Pangklungan sebesar Rp 1,5 miliar.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembelian bibit Porang pada tahun 2021. Namun timsus pemberantasan korupsi kejaksaan negeri Jombang masih menyelidiki kasus ini.

Kejari Negeri Jombang, Agus Chandra, menjelaskan pihaknya belum bisa mengetahui dana tersebut digunakan untuk kepentingan lain.

“Kami sedang mendalami kasus ini, salah satu upaya yang kami lakukan adalah melakukan penggeledahan untuk mendapatkan beberapa dokumen penting yang sejak penyelidikan sampai di tahap penyidikan awal ini belum diserahkan oleh pihak-pihak terkait,” jelas Agus.

Timsus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Jombang berhasil mengamankan beberapa dokumen yang berisi analis kredit yang diajukan dalam rangka kredit dana bergulir. Serta mengamankan analis kredit restrukturisasi 2022, dan beberapa dokumen perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh Perumda Perkebunan Pangklungan dengan pihak lain. Dan beberapa laporan keuangan serta dokumen agunan terkait pinjaman dana bergulir.

Timsus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Jombang belum bisa memutuskan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

“Belum ada tersangka dalam kasus ini, kami baru mengeluarkan penyelidikan pada tanggal 14 Agustus 2024,” ujar Agus.

Berita Terkait