JOGOROTO, KabarJombang.com- Karena kedapatan sejumlah narkotika jenis sabu. Miftahul Huda (40) penjual daun pisang di Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, diringkus Satreskoba Polres Jombang.
Kasatreskoba, AKP Moch Mukid mengatakan, penangkapan tersangka yang kesehariannya penjual daun pisang sebagai hasil pengembangan kasus sabu sebelumnya.
“Yang bersangkutan kita tangkap setelah didapati sabu pada Rabu (3/2/2021) sekitar pukul 09.00 WIB. Penangkapan tersebut hasil pengembangan kasus sebelumnya,”kata AKP Mukid Kamis (5/2/2021).
Tersangka Miftahul ditangkap di rumahnya di Desa Ngumpul beserta dengan sejumlah barang bukti yang telah diamankan.
“Tertangkapnya dirumah dengan beberapa barang bukti termasuk sabu yang sudah kita amankan.”jelasnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya adalah berupa 1 (satu) buah kaleng bekas rokok di dalamnya berisi satu buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor 2.28 gram. Plastik klip kosong bekas wadah sabu, satu potongan. Sedotan plastik sebagai scrop. Sebuah tutup botol bekas minuman yang sudah terakit sedotan sebagai alat hisap sabu beserta HP milik tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Guna penyidikan dan proses lanjutan tersangka kini ditahan di Mapolres Jombang. “Untuk penyidikan lanjutan tersangka kita amankan di Mapolres Jombang,”pungkasnya.