Kedapatan Bawa Sabu-sabu, Seorang Pelajar Dibekuk Polisi

Barang bukti yang didapat dari tersangka ADS, saat polisi menangkapnya. (FOTO: ARI)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Tergiur dengan imbalan cukup menghasilkan, ADS (16) pelajar salah satu SMA di Mojoagung ini nekad jadi perantara membeli sabu-sabu. Dari seorang berinisial YY yang kini menjadi buronan polisi, barang haram tersebut dibeli ADS sebesar Rp 200 ribu, titipan seorang berinisial K. Dari aktivitas pembelian satu paket hemat (Pahe) sabu-sabu, dia diberi imbalan sebesar Rp 30 ribu.

Jaringan peredaran sabu-sabu ini berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang, setelah petugas berhasil membekuk tersangka ADS di area Masjid yang berada di Desa Mojolegi, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Rabu (14/9/2016) sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca Juga

Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka, bermula dari informasi masyarakat yang resah mulai maraknya peredaran narkoba di lingkungannya. Dari laporan tersebut, petugas kemudian mengendus adanya peredaran barang haram tersebut, serta mengantongi identitas pelaku.

Tak ingin berlama-lama, polisi kemudian berhasil menggerebek tersangka di lokasi tersebut. Tersangka tak bisa mengelak, saat polisi menggeledah dan menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,26 gram yang ada di dalam bungkus rokok yang berada dalam saku celana pendek sebelah kiri tersangka.

“Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip yang diduga sabu-sabu 0,26 gram, bungkus rokok merk Surya dan satu ponsel merk Advan,” kata Iptu Retno, Jum’at (16/9/2016).

Di hadapan penyidik, lanjut Polwan berjilbab ini, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut, dengan membeli dari YY seharga Rp 200 ribu. Sabu-sabu tersebut sebelumnya sudah dipesan oleh K, dan ADS mendapat imbalan atau untung Rp 30 ribu. Lantaran keduanya melarikan diri, polisi terus memburu keberadaan YY dan K.

“Kasus ini terus kami kembangkan. Setelah gelar perkara, tersangka kami tahan. Selain itu, petugas menetapkan YY dan K sebagai daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga sudah mengantongi identitas keduanya,” tandas Iptu Retno. (ari/rief)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait