KABARJOMBANG.COM – Entah dalih atau memang benar-benar menjadi penyebabnya. Demi mencukupi kebutuhan lebaran, Mu’minin (25) warga Desa Tawar, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur ini, nekad menyimpan barang haram berupa Pil Doubel L di tempat kosnya yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Pil tersebut, diduga akan diecer kepada rekannya sesama pengguna, untuk mencukupi kebutuhan menjelang lebaran nanti. Sejumlah barang bukti sebanyak 57 butir Pil Doubel L serta uang Rp 30 ribu disita petugas dari tangan pelaku.
“Pelaku kita tangkap pada Jumat (1/6) malam sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, pelaku berada di dalam rumah dan kita sergap,” ujar AKP Suparno, Kapolsek Jombang Kota, Sabtu (2/5/2018).
Dari hasil penyidikan, kata Kapolsek, pelaku mengaku menyimpn barang tersebut untuk dijual kembali. Keuntangannya, diceritakan untuk mencukupi kebutuhan lebaran.
“Tapi apapun alasannya, semua itu bisa diduga karena alibi pelaku saja, saat berhasil kita tangkap,” jelas AKP Suparno.
Pelaku dipastikan akan menikmati Hari Raya Idul Fitri nanti, di jeruji besi tahanan Mapolsek Jombang. Karena perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (ari/kj)