JOMBANG, KabarJombang.com – Buntut dari pemberian sanksi penurunan pangkat selama 1 tahun yang diberikan kepasa Senen, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang dan Dian Yunitasari, Sekretarisnya mendapat banyak respon dari masyarakat.
Masyarakat Jombang menilai sanksi tersebut tidak sepadan dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh keduanya. Terlebih posisi kedua pihak yang bersangkutan yakni sebagai orang nomor 1 di lingkup pendidikan se Jombang, yang seharusnya memberikan contoh yang baik.
Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya mengaku, pemberian sanksi turun jabatan selama 1 tahun kepada keduanya merupakan bentuk ketidak adilan hukum dan seakan-akan melindungi kedua pihak yang bersangkutan.
“Sanksi yang diberikan kepada pak Senen dan bu Dian menurut saya tidak adil. Beberapa waktu lalu saat salah satu pegawai dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang yang melakukan pelanggaran karena tidak masuk kerja selama 41 hari saja dipecat. Kok ini malah yang sampai menyangkut moral dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat hanya di sanksi ringan,” ujarnya kepada KabarJombang.com pada Rabu (6/11/2024).
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang seharusnya bertindak tegas, tapi kenapa hal tersebut tidak dilakukan. Narasumber tersebut menduga bahwa kedua pihak yang bersangkutan mempunyai kartu As terkait bobroknya Pemkab Jombang, sehingga tidak berani memberikan sanksi yang tegas.
“Kalau hanya penurunan pangkat selama 1 tahun, saya kira 2-3 tahun lagi ia akan kembali lagi ke posisinya sebagai Kepala Dinas. Kalau menurut saya seharusnya layak untuk di pecat,” tegasnya.
Perlu diketahui pada pemberitaan sebelumnya, dua mantan pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang, Senen dan Dian Yunitasari, yang sebelumnya terjerat dalam kasus video mesum, kini resmi menerima sanksi administratif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan selama hampir 3 Bulan, telah diputuskan kedua pejabat yang bersangkutan diberikan sanksi penurunan pangkat satu tingkat. Penurunan pangkat selama satu tahun itu, disampaikan langsung oleh Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo, dalam keterangannya pada Selasa (5/11/2024).
Teguh menegaskan bahwa sanksi tersebut telah disetujui dan menjadi bagian dari proses disiplin sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Memang benar, hasilnya sudah kita terima dan tadi masih saya koreksi,” ujar Teguh. Menurut Teguh, keputusan pemberian sanksi ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam PP tersebut, terdapat aturan yang mengatur tentang disiplin ASN, termasuk pemberian sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan. Teguh menjelaskan bahwa kedua ASN tersebut akan menerima sanksi berupa penurunan pangkat selama satu tahun, yang berlaku untuk masing-masing dari mereka.
Meski sanksi administratif sudah ditentukan, Pj Bupati Jombang, juga menambahkan bahwa proses selanjutnya masih menunggu beberapa prosedur yang harus dilalui. Dan menurutya untuk detail dari hasil pemeriksaan akan disampaikan secara terbuka melalui konfrensi pers.
Selanjutnya, kedua eks pejabat Disdikbud Jombang tersebut akan menjalani mutasi. Namun, Teguh menjelaskan bahwa proses mutasi ini tidak bisa dilakukan langsung tanpa melalui persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Setelah sanksi ditetapkan, mereka akan dimutasi, tetapi mutasi ini harus melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan yang ada,” jelas Teguh.
Prosedur mutasi sendiri memang cukup panjang, karena menurut Teguh, setiap mutasi ASN, baik di tingkat daerah maupun antar daerah, memerlukan persetujuan dari Kemendagri.
“Mutasi di lingkup daerah saja memerlukan izin dari Menteri, apalagi jika mutasinya lintas daerah, tentu prosesnya lebih panjang. Oleh karena itu, meski sanksi telah diputuskan, mutasi keduanya akan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan resmi dari pihak yang berwenang,” pungkasnya.