JOMBANG, KabarJombang.com – Sidang perdana kasus sodomi yang dilakukan oleh oknum jaksa Bojonegoro digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
Persidangan dipimpin langsung oleh Ketua PN Jombang Bambang Setyawan. Sementara bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan negeri Jombang Tengku Firdaus, didampingi dua Jaksa fungsional Endang Dwi Rahayu dan Supriyanto.
Sidang perdana tersebut menghadirkan tiga orang saksi. Selain satu orang saksi penangkapan dan dua orang saksi korban secara tertutup di ruang sidang Kusuma Admadja PN Jombang, Rabu (23/11/2022), pukul 10.30 WIB.
Jaksa Penuntut Umum, Tengku Firdaus mengatakan pihaknya tidak bisa mengulas lebih jauh isi dakwaan karena perkara asusila dan tertutup. Namun, terkait perbuatan tersangka dilakukan secara singkat, beberapa kali dilakukan oleh terdakwa.
“Terhadap satu korban ada tiga kali, yang satu tadi saksinya cuma sekali, ada kekerasan, bujuk rayu ada empat orang korban,” ungkap Tengku Firdaus usai pelaksanaan sidang.
Sejauh ini, terdakwa mengakui perbuatannya dia mengajukan permohonan maaf dan dimaafkan oleh korban dan orang tua korban yang hadir. Tapi hal itu, tidak menghapus tindakan pidananya yang terjadi. Kami akan melanjutkan sidang minggu depan. “Masih pembuktian dan menghadirkan saksi rabu depan,” ujarnya.
AH didakwa dengan pasal berlapis, yakni 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 juncto PERPPU nomor 1 tahun 2016 juncto pasal 76 E Uu 35 tahun 2014 juncto UU 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 65 ayat 1 KUHP.