JOMBANG, KabarJombang.com – Kasus penggerebekan suami di salah satu hotel di Jombang temui babak baru. Kuasa hukum IF membuat dua laporan terkait pengeroyokan dan perusakan Handphone.
Kuasa hukum IF, Dedy Muharman mengatakan pihaknya sudah melaporkan insiden dugaan penganiayaan terhadap kliennya itu pada tanggal 10 Juni 2024 lalu dengan nomor laporan LP/B/12/VI/RES.1.6./2024/SPKT/POLSEK PETERONGAN/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR.
“Ada dua laporan yakni pengeroyokan dan perusakan. Masuk ke 170, ada pemukulan yang diperkirakan oleh 4 orang,” ucapnya, Jumat (28/6/2024).
Sementara itu, untuk laporan pengrusakan, ia mengatakan Handphone milik kliennya rusak. Pihaknya melaporkan ini dengan niat untuk keadilan semata. “Setiap orang di mata hukum punya hak yang sama. Tidak ada dendam, karena ini hak dari klien kami,” katanya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, pihak kepolisian melalui Reskrim Polsek Peterongan sudah memanggil sejumlah saksi terkait kasus ini.
Pihak saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan salah satunya adalah pihak hotel tempat terjadinya penggerebekan suami terhadap istri sirinya.
“Sementara ini masih dalam Lidik, pemanggilan sejumlah saksi sudah kami lakukan termasuk pihak hotel,” kata Kanit Reskrim Polsek Peterongan Ipda Dian Anang Mabrur.
Sebagai informasi, video penggerebekan oleh suami di salah satu hotel di Jombang ini sempat viral dan jadi santapan masyarakat.
Diketahui dalam video tersebut sang suami siri adalah MS (40) alamat Gresik, Jawa Timur. Sementara pria yang dihajar adalah IF (20) warga Kayangan, Kecamatan Diwek, Jombang. Sedangkan perempuan yang terlihat di video adalah PW (29) warga Kecamatan Gudo, Jombang yang merupakan istri siri MS.