Kasus Pengeroyokan Pesilat di Ngusikan Jombang, Diselesaikan Melalui Restorative Justice

  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Kasus pengeroyokan pesilat di Kecamatan Ngusikan, akhirnya diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Jombang melalui restorative justice (RJ). Hal itu dilakukan, setelah melalui sejumlah pertimbangan sehingga kasus ini berakhir damai.

Korban pengeroyokan tersebut masih berstatus pelajar, yang merupakan warga Kecamatan Kudu. Sedangkan pelaku berjumlah sembilan orang. Dari jumlah itu, dua diantaranya masih di dibawah umur. Sedangkan lainnya berusia antara 18 hingga 19 tahun.

Proses RJ tersebut digelar di aula Kejaksaan setempat, Selasa (23/1/2024). Korban dan tujuh tersangka hadir dalam pertemuan itu. Mereka didampingi oleh orangtua dan Kades (Kepala Desa) masing-masing.

Hadir pula Pj (Penjabat) Bupati Jombang Sugiat, Kepala Disdikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) Jombang Senen, Kepala Bakesbangpolinmas Anwar, serta pihak terkait lainnya. Tentu saja, Kepala Kejari Jombang Agus Tjandra juga hadir dalam forum ini.

“Ada sembilan tersangka. Dua sudah kita selesaikan sebelumnya. Sedangkan hari ini tujuh tersangka. Alhamdulillah, antara korban dengan tersangka sudah berdamai. Perkara RJ ini juga sudah disetujui oleh Jaksa Agung melalui Jampidum,” ujar Agus Tjandra.

Tujuh remaja yang hadir itu kemudian melepas rompi warna merah sebagai simbol status tersangka mereka berakhir. Putusan RJ ini, lanjut Agus, dalam rangka memulihkan hak, serta agar tidak ada unsur balas dendam. “Putusan RJ ini sudah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan tahun 2020,” ujarnya.

Kajari kemudian menerangkan kasus tersebut. Yakni terjadi di Kecamatan Ngusikan pada Oktober 2020. Ceritanya, korban anak ini dulunya merupakan anggota salah satu perguruan silat. Kemudian dalam perjalanannya tidak lagi aktif.

Hanya saja, korban masih menganggap dirinya sebagai anggota. Nah, hal itulah yang membuat sesama rekam perguruan tidak senang. Peselisihan pun terjadi. Korban diadu satu lawan satu. Namun ternyata korban malah dikeroyok oleh sembilan orang.

“Sebelum diselesaikan lewat RJ, kasus ini memang belum sampai PN (Pengadilan Negeri). Harapan kami para pelaku ini tidak memiliki catatan kriminal. Sebelumnya mereka dijerat pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 8 bulan. Untuk RJ syaratnya ancaman maksimal 5 tahun. Jadi kasus ini memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui RJ,” pungkas Agus.

Pj Bupati Jombang Sugiat mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Kejari dalam menyelesaikan perkara tersebut. Mewakili Pemkab Jombang, pihaknya siap berkolaborasi dengan Kejari untuk menyelesaikan hal serupa.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap, Pemkab Jombang memberikan santunan atau bea siswa. Tujuannya, agar mereka bisa kembali ke masyarakat dengan baik. “Sedangkan untuk tersangka kami harap tidak mengulangi perbuatannya lagi. Ini bisa untuk edukasi masyarakat,” pungkas Sugiat.

Iklan Bank Jombang 2024
  • Whatsapp

Berita Terkait