JOMBANG, KabarJombang.com – Kasus pemerkosaan terhadap seorang pelajar SMA asal Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, yang dilakukan 7 tersangka hingga hamil dan terungkap Sabtu (26/9/2020) kemarin, mendapat respon dari Preswil KKP Informal KPI (Koalisi Perempuan Indonesia) Jawa Timur, Fifirohmah.
Menurutnya, perlu adanya regulasi yang tegas terkait terjadinya kasus pelecehan seksual. Salah satunya disahkannya Rencana Undang-undang PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual).
Dalam kasus tersebut, kata Fifi, para pelaku terancam dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau KUHP, tidak spesifik dalam menangani kasus-kasus korban kekerasan seksual.
Dijelaskannya, istilah pelecehan seksual tidak dikenal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab, di KUHP hanya mengenal istilah perbuatan cabul. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyebut, pelaku pelecehan seksual berarti orang yang suka merendahkan atau meremehkan orang lain, berkenaan dengan seks (jenis kelamin) atau berkenaan dengan perkara persetubuhan antara laki-laki dan perempuan.
Sementara UU PKS, lanjut dia, menangani kekerasan seksual lebih terperinci. Selama UU PKS belum disahkan, maka permasalahan kasus-kasus pelecehan seksual akan terus berlanjut. Sehingga, adanya UU PKS dapat meminimalisir kejadian ataupun kasus-kasus seperti pelecehan seksual.
“Apalagi ini korbannya masih di bawah umur. Otomatis pendidikannya akan terhambat. Hak-hak korban juga harus diperhatikan dan itu salah satu yang diatur dalam RUU PKS,” ujar Fifi, Senin (28/9/2020) malam.
Selain itu, lanjut Fifi, kasus-kasus pelecehan seksual juga akan menimbulkan trauma psikis bagi korban. Untuk kembali pulih, membutuhkan durasi yang lebih lama. Dan kerangka ini, katanya, KPI akan terus berpihak pada korban atau perempuan.
“Memang kalau yang tidak paham, KUHP itu sudah dianggap cukup, padahal sebenarnya tidak. Berbeda sekali, ada UU Perlindungan Anak ya kalau korbannya anak. Kalau korbannya dewasa? Di KUHP itu tidak diatur secara terperinci hak-hak korban, tapi kalau di RUU PKS hal itu diatur,” jelasnya.
Ia juga sempat menyinggung terkait peredaran miras dan menegaskan bahwa peredaran Miras di kalangan masyarakat, khususnya di Jombang, harus dikendalikan. Mulai dari penjual, pengedar dan pemakai.
Baca Sebelumnya:
– Mabuk, 7 Pemuda di Jombang Perkosa ABG Hingga Hamil, Empat Diringkus 3 DPO
– Pemerkosa Gadis SMA di Jombang Jadi Tersangka, Tiga Masih di Bawah Umur