JOMBANG, KabarJombang.com – Polres Jombang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk yang kedua kalinya dalam perkara siswa terluka pada bagian mata usai bermain dengan teman sebaya, dimana Guru Diniyah sempat ditetapkan sebagai tersangka.
Surat SP3 dengan Nomor : B/97-A/V/Res.1.24/2024/Satreskrim ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jombang dikeluarkan tanggal 31 Mei 2024 dan ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim selaku penyidik AKP Sukaca S.H., M.H.
Dengan adanya SP3 tersebut, Ibu korban Erna widyawati merasa sangat kecewa. “Saya sangat kecewa terhadap keputusan ini karena sudah yang ke dua kali di SP3. sebelumnya Bapak Kasatreskrim Jombang memanggil saya yang mana mau mengupayakan jalan kekeluargaan dan pihak Yayasan katanya bertanggung jawab penuh tetapi kenyataannya kasus ini malah di SP3 kan. Tidak menutup kemungkinan saya melalui kuasa hukum akan mengajukan upaya hukum praperadilan atas diterbitkannya SP3 ini dan akan berkirim surat ke Bapak Presiden RI untuk mencari keadilan untuk anak saya dalam kasus ini ,” terangnya saat di wawancarai wartawan.
Lanjut Erna, pihaknya juga akan melaporkan peristiwa ini kepada Kapolri supaya bisa mendapat atensi, agar proses penyidikan atas pelaporan ini bisa dibuka kembali. “Saya menilai dari awal kasus ini ada dugaan rekayasa. Kami juga akan melaporkan hal ini ke Kompolnas dan komisi nasional perlindungan anak,” imbuhnya.
Saat disinggung apakah sebelumnya sudah mendapat kompensasi atau bantuan dari pihak sekolah, maupun dari pihak keluarga pelaku dan tersangka, Erna menuturkan Kompensasi dari sekolah belum ada kecuali uang 600.000.
“Yang mana katanya itu klaim asuransi setelah keluar dari opname di RSUD dan pada tanggal tersebut orang tua pelaku memberi saya angpao isinya 2.500.000 katanya itu bisa buat perjalanan saya ke RSM Undaan. Besoknya hanya itu yang saya terima dari mereka,” terangnya.
Erna menuturkan Kondisi anaknya saat ini masih perawatan intensif untuk rutin kontrol dan melakukan upaya-upaya pengobatan alternatif.
“Sebab tim dokter terbaik untuk mata retina sudah angkat tangan harapannya tinggal 10%. Sementara untuk glaukoma itu harus rutin pemeriksaan dan akibat dari glaukoma ini anak saya sudah tidak bisa beraktifitas terlalu berat seperti lari, loncat, berenang, mengangkat beban berat. dan terhindar dari debu seperti tidak terinfeksi, kena cahaya silau dan mengalami katarak lebih dini. Belum lagi anak saya ada down mentalnya untuk kembali ke sekolah. Semangat belajarnya turun untuk ke sekolah sehingga saya selalu berusaha untuk membangkitkan semangatnya degan cara memanggil guru privat kerumah dengan durasi belajar mulai 30 menit sampai 90 menit.” terangnya pada kabarjombang.com.
Selanjutnya wartawan melakukan konfirmasi Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca melalui via telpon belum ada jawaban.