JOMBANG, KabarJombang.com – Kabar penahanan Tito Kadarisman Ketua KONI Jombang yang tersandung perkara dugaan korupsi dana hibah, diklarifikasi Kepala Kejaksaan Negeri Yulius Sigit Kristanto. Dalam keterangan persnya, Yulius mengatakan, status Tito ditingkatkan sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan.
“Kami melakukan penetapan tersangka terhadap saudara TKI dalam kasus penyalahgunaan dana hibah KONI tahun 2017 hingga 2019,” tegas Yulius dalam jumpa pers yang digelar selasa (8/12/2020). Dalam kasus dugaan penyalahgunaan tersebut, tersangka diduga melanggar Undang-Undang pemberantasan korupsi.
“Dengan sangkaan pada pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1 huruf B UU 31 Th 1999 diubah UU 20 Th 2021 tentang pemberantasan korupsi yang artinya kasus dugaan tindak pidana korupsi ini sudah ada tersangkanya tertanggal 8 Desember 2020,” tambah Yulius.
Disampaikan pula, ada temuan kerugian negara sebesar Rp 270 juta. Dimungkikan menurut Yulius, angka tersebut bisa bertambah. “Saat ini kerugian Negara mencapai RPp 270 juta, masih akan kita gali lagi yang kemungkinan bisa bertambah,” ujar Yulius memungkasi.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Jombang, naik ke tingkat penyidikan sejak Senin (21/9/2020) lalu. Terhitung 1 tahun lebih sejak dilakukan penyelidikan, perkara yang menyita perhatian publik tersebut berjalan.
Catatan Redaksi : berita ini untuk mengklarifikasi berita yang sebelum nya terunggah dalam Breaking News, selasa (8/12/2020) pukul 10.14 WIB.