JOMBANG, KabarJombang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang memastikan proses penegakan hukum terkait kasus dugaan penyelewengan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jombang, terus berjalan, meski ada imbauan ‘Bekerja dari Rumah’ saat pandemi virus Corona.
“Proses penyelidikan masih tetap berlanjut. Untuk lebih jelasnya, silakan konfirmasi langsung ke Bapak Kajari, karena itu perintah beliau,” kata Andi Subangun, Kasi Intelijen Kejari Jombang.
Pihaknya mengakui proses pemeriksaan berjalan melambat, karena adanya pandemic Covid-19. Namun, lanjut Andi Subangun, kegiatan pemeriksaan itu berlanjut dengan tetap memperhatikan standar protokol kesehatan dalam pencegaan penyebaran virus Corona.
“Memang prosesnya agak melambat, karena adanya pandemi Covid-19 ini. Namun kami tetap berusaha semaksimal mungkin untuk tetap melakukan proses penyelidikan kasus dana hibah KONI Jombang ini,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kabar adanya pemeriksaan terhadap Bendahara KONI Kabupaten Jombang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, santer ke ruang publik. Hal ini terkait kasus dugaan penyelewengan dana hibah di tubuh lembaga yang bertugas membina dan mengembangkan olahraga tersebut.
Meski begitu, kabar pemeriksaan Bendahara KONI Jombang tersebut dibantah Kasi Intel Kejari Jombang, Andi Subangun. Menurutnya, saat ini Kejaksaan masih fokus pada pendalaman dokumen terkait kasus dugaan tersebut.
“Tidak ada sama sekali pemeriksaan terhadap Bendahara KONI. Hari ini kita fokus pendalaman dokumen,” jawab Andi Subangun saat dikonfirmasi KabarJombang.com melalui pesan WhatsApp terkait kebenaran kabar yang beredar tersebut, Jumat (20/3/2020) lalu.
Dalam melakukan pendalaman dokumen, pihaknya menyebut kejaksaan telah membentuk tim independen. “Saat ini masih proses pendalaman dokumen. Untuk pemeriksaan belum bisa dilakukan karena masih menunggu pendalaman dokumen selesai. Tim independen saat ini masih bekerja,” kata Andi Subangun.
Pihaknya juga mengatakan, adanya kejanggalan pada dana hibah KONI dari APBD Jombang tersebut. Sebab itu, pihaknya masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
“Dalam proses kasus hibah KONI ini memang ada kejanggalan, namun lebih detailnya kita menunggu keputusan dari tim independen saja,” kata Andi, waktu itu.