Kasus Cincin Kawin Mantan Menantu vs Mertua Berpotensi Muncul Tersangka Baru

Foto : Kapolsek Jombang, AKP Soesilo
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Perkara kasus cincin kawin antara mantan menantu dengan mantan mertua yang ditangani Polsek Jombang, memasuki babak baru. Hal tersebut setelah pihak kepolisian menyampaikan jika ada potensi munculnya tersangka baru dalam perkara tersebut.

“Untuk berkas perkara sudah kami lengkapi, tinggal menunggu P-21 dari Kejaksaan Negeri (Kejari). Sementara untuk kemungkinan adanya tersangka baru, kami sampaikan ada,” papar Kapolsek Jombang, AKP Soesilo, Kamis (5/10/2023).

Baca Juga

AKP Soesilo menambahkan, kendati tinggal menunggu pemberitahuan hasil penyidikan dinyatakan sudah lengkap (P21,red), Polisi memastikan tersangka Yeni Sulistiyowati (78), warga Jalan Wahid Hasyim, yang saat ini sudah ditahan di Lapas Kelas IIB Jombang, tidak bakal berdampak pada molornya jadwal.

“Karena nanti berkasnya bakal terpisah, jadi tidak menjadi satu dengan tersangka (Yeni). Atau istilahnya dilakukan splitsing,” jelas Kapolsek.

Diakui oleh mantan Kanit Pidum Satreskrim Polres Jombang itu, pemecahan perkara atau splitsing adalah pemecahan satu berkas yang memuat beberapa tindak pidana. Kondisi ini berlaku, apabila perbuatan dilakukan oleh beberapa tersangka sehingga berkas menjadi dua atau lebih.

Selain mengaku terus berkoordinasi dengan pihak Kejari Jombang, Polisi tidak menampik jika kemarin berkas perkara sempat dinyatakan P-19. Seiring hal itu, ada petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) yang harus dilengkapi.

“Kemarin memang sempat dinyatakan P-19, lalu ada petunjuk. Menindaklanjuti hal itu, penyidik kami langsung melengkapi,” terangnya.

Perlu diketahui, tersangka Yeni Sulistiyowati harus berurusan dengan hukum lantaran diduga menggelapkan barang peninggalan mendiang suami Diana Soewito (46). Barang-barang tadi meliputi sepasang cincin kawin, lalu cincin berlian, KTP, beserta sebuah handphone.

“Untuk delik yang kami kenakan yakni pasal 372, tentang penggelapan. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Soesilo.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Diana Soewito, Andri Rachmat Martanto mengapresiasi langkah atau upaya penyidik dalam mengungkap tuntas perkara yang dilaporkan kliennya.

“Kalau memang ada kemungkinan tersangka baru, kami sangat mengapresiasi langkah penyidik. Ini menandakan jika mereka (Polisi,red) benar-benar memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan, dengan mengungkap perkara secara tuntas,” ujarnya.

Diakui oleh lawyer asal Kota Surabaya itu, dalam penanganan perkara sejak awal bergulir. Penyidik Polsek Jombang mengalami tekanan yang sangat luar biasa.

“Kami berkeyakinan jika penyidik mengalami tekanan yang sangat luar biasa sejak awal. Olehnya begitu mendapatkan kabar terkait potensi tersangka baru, kami harus mengapresiasi profesionalisme Unit Reskrim Polsek Jombang,” tandas Andri.

Andri berharap, kliennya bisa mendapatkan keadilan dalam perkara ini. Sehingga bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait