Kasun Perak yang Ajak Nikah Siri Istri Orang Hanya Diberi SP Satu, Meski Warga Menuntut Dipecat

  • Whatsapp

PERAK, KabarJombang.com – Kasus Kepala Dusun Perak Kecamatan Perak Kabupaten Jombang yang ngajak selingkuh istri orang dan minta foto bugil, dilakukan mediasi antara keluarga korban dan pelaku, yakni Yusuf yang merupakan seorang Kepala Dusun, di Ruangan Kepala Desa, Sabtu (28/9/2024).

Namun, pertemuan tersebut di lakukan secara tertutup di ruangan Kepala Desa. Dalam hasil mediasi tersebut, Pemerintah Desa (Pemdes) Perak hanya memberi sanksi surat peringatan (SP) satu saja. Hal tersebut, tentu dianggap tidak sesuai harapan dan tuntutan korban dan warga yang menghendaki pelaku dipecat dari jabatannya.

Baca Juga

Dari pantauan kabarjombang.com, nampak suami korban berserta istri dan keluarga (IE) langsung meninggalkan kantor Balai Desa dengan raut wajah kecewa, karena hasil dari keputusan mediasi tersebut.

Saat wartawan meminta komentar, ia enggan menjawab dan menyarankan wartawan langsung ke Kepala Desa. “Langsung saja ke pak Kades,” jawabnya singkat.

Saat akan melakukan konfirmasi ke pelaku Yusuf, wartawan kabarjombang dihalang-halangi oleh salah satu orang yang mengaku keponakan Yusuf.

“Langsung mawon ke kades saja, Kasun tidak bisa ditemui masih shock,” jawabnya sambil menghadang wartawan dan melarang untuk masuk ruangan.

Sementara itu, Kepala Desa Perak, Ubaidilah Amin mengatakan, setelah dilakukan mediasi dan konfirmasi, hasilnya, sekitar 80 persen aduan yang disampaikan oleh korban itu di iyakan oleh pelaku. “Ya setelah kami klarifikasi, 80 persen apa yang diadukan korban, diakui oleh Pak Yusuf,” terang Kepala Desa pada wartawan.

Kepala Desa juga menerangkan, untuk menjaga kondusifitas, maka harus diputuskan persolan tersebut, dan hasil dari rapat dengan BPD dan juga disaksikan korban dan pelaku, pihak pemerintah Desa, memberikan SP 1 kepada Yusuf.

“Hari ini, pemerintah desa memutuskan memberi sanksi surat peringatan (SP) satu terhadap Kasun Perak, sambil melihat perkembangan situasi dan kondisi sebulan kedepan saya pemerintah desa butuh kehati-hatian dalam mengambil sikap atau Keputusan.

“Jadi setelah SP satu itu tidak ada lagi SP dua, SP Tiga, sambil melihat kita pantau evaluasi dalam satu bulan, jika kasun tidak mematuhi aturan lagi, kami akan mengundang tokoh Masyarakat, tokoh agama, RT/RW di wilayah masing-masing yang dianggap bisa memberikan solusi yang terbaik untuk melakukan jejak pendapat,” jelasnya pada wartawan.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait