KABARJOMBANG.COM – Meski sudah berusia lanjut, namun perbuatan Mudai (52) pria bercucu ini masih saja kelewat batas. Hanya gara-gara tak kuat menahan pakaian seksi yang dikenakan MR (34), ia nekad membekap dan memperkosa wanita tetangganya sendiri di rumah korban, di Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.
Dalam aksi bejatnya, sang kakek ini awalnya datang ke rumah MR (korban,red) dengan mengaku diminta membantu suami korban untuk membenarkan teras rumah milik korbannya. Karena membutuhkan paku untuk memperbaiki teras, suami korban pergi ke toko untuk mencari barang yang dimaksud.
Kondisi rumah korban yang sepi, muncul niat jahat pelaku untuk menyetubuhi korban dengan paksa. Tak ayal, pelaku menuju dapur untuk menemui korban yang sedang asyik masak.
“Nah, disitulah korban sempat menanyakan maksud pelaku datang ke dapur. Dan dijawab bahwa pelaku diminta untuk membantu suami korban. Tak disangka, korban yang saat itu akan masuk ke dalam kamar mandi, tiba-tiba dibekap pelaku dan disetubuhi di dalam kamar mandi tersebut,” ujar AKP Gatot Setiabudi, Kasatrekrim Polres Jombang, Jumat (9/3/2018).
Korban yang terus memberontak, lanjut AKP Gatot, membuat pelaku semakin beringas membredeli pakaian korban. Tak ayal, pakain luar dan celana dalam korban robek akibat dipaksa dilepas pelaku.
“Kita temukan pakaian yang sobek. Diduga akibat dirobek pelaku saat menjalankan aksinya,” terang AKP Gatot.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah diamankan di Mapolres Jombang dan dijerat dengan Pasal 285 dengan acaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (aan/kj)