JOMBANG, KabarJombang.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Jombang, Imran yang baru dilantik Kejati Jawa Timur, mendapatkan tantangan aktivis untuk membongkar kasus korupsi di Kota Santri.
Direktur LInK (Lingkar Indonesia Untuk Keadilan) Jombang, Aan Anshori mengatakan Kajari baru harus bisa lebih meningkatkan progresifitas dalam penanganan kasus korupsi dari sebelumnya.
“Kajari Jombang yang baru, perlu melanjutkan kerja progresif pendahulunya. Dengan berani menahan semua tersangka kasus-kasus korupsi, misalnya dugaan korupsi pupuk bersubsidi maupun perpusdes dan mengembangkan kemungkinan tersangka baru dalam kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani,” ujarnya, kepada KabarJombang.com, Jumat (5/3/2021).
Dikatakan pria yang juga aktivis GusDurian ini, bahwa kinerja Kajari Jombang sebelumnya, Yulius Sigit terbilang berani dalam penetapan dan penahan tersangka kasus korupsi untuk pertama kalinya.
“Kajari Sigit bisa dikatakan sangat progresit, dia menjabat sebagai Kajari selama setahun lebih sedikit kemudian diganti, menurutku dia begitu bersemangat dalam pemberantasan korupsi terutama kasus yang menjadi perhatian publik dan pertama kali terjadi Kajari bisa menetapkan tersangka dalam kasus besar misal dana desa,dana hibah KONI, perpusdes dan pupuk bersubsidi,” tandas Aan.
Ia berharap agar Kajari Jombang yang baru, Imran bisa melanjutkan keberanian penegakan hukum. Bukan malah terjadi penurunan, sehingga nanti dikhawatirkan melukai masyarakat.
“Bagiku ini progresif yang sudah dilakukan dan saya kuatir itu tidak dilanjutkan. Impresif keberanian menahan tersangka kasus korupsi agar rasa keadilan untuk publik terpenuhi, ini legacy yang harus ada agar tidak ada tebang pilih jangan sampai tersangka tidak ditahan itu bisa melukai progresif catatan yang dilakukan oleh Kajari sebelumnya,” tambah pria berkacamata itu.
Tolak Penangguhan Penahanan
Aan Anshori, menyarankan agar Kejari Jombang menolak penangguhan penahanan untuk tersangka, karena menjadi efek jera terhadap para pelaku korupsi di Kota Santri.
“Efek jera untuk tersangka agar ditahan itu perlu, termasuk dengan menolak penangguhan penahanan kasus korupsi yang sedang berjalan. Saya menantang kepada Kajari yang baru untuk bisa membongkar lebih luas lagi kasus yang sudah masuk tahap di sidik untuk dikembangkan. Jangan di level yang awal saja misal dana desa tidak mungkin dia bekerja sendiri, pasti korupsi dilakukan sepengetahuan leher-leher diatasnya. Jadi kemudian jangan mandeg di level awal,” ujar dia.
Menurutnya pekerjaan yang akan dilakukan Kajari baru akan menjadi berat karena kinerja sebelumnya menunjukkan kinerja yang luar biasa lantas bagaimana mempertahankannya bahkan bisa lebih.
“Menjadi pekerjaan Kajari yang baru lebih berat karena sebelumnya berikan kinerja yang luar biasa. Terima kasih Jaksa Yulius Sigit selama bertugas di Pontianak dan selamat datang Jaksa Imran, publik senantiasa mendukung Bapak selama kinerja dalam pengegakkan hukum di Jombang benar-benar dijalankan dengan maksimal,” pungkas Aan.
Diketahui, korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Jombang yang dilakukan tersangka Solahuddin (55), pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Rejeki di Desa Kauman, Kecamatan Mojoagung, merugikan negara Rp 431 juta.
Penyidik tindak pidana khusus Kejari Jombang menetapkan Solahuddin, sebagai tersangka pada Selasa, 16 Februari 2021.
Sementara kasus korupsi pengadaan perpustakaan desa (perpusdes) tahun 2019 bersumber dari dana desa, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 328 juta, satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni penyedia perpustakaan desa berinisial CS.
Namun, tersangka korupsi pengadaan perpustakaan desa serta korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Jombang, hingga kini tidak dilakukan penahanan oleh Kejari setempat.