JOMBANG, KabarJombang.com – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, mulai diusut unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Jombang .
Hal itu diketahui usai Camat Kabuh, Anjik, memberikan keterangan kepada kabarjombang.com, terkait tindak lanjut persoalan PTSL Desa Sukodadi.
Camat mengatakan, jika pihaknya juga sudah mendatangi desa dan menegur Kepala Desa bahwa apa yang dilakukannya salah. “Namun persoalan tersebut info dari perangkat desa bahwa, Pak Kades Sukodadi sudah dipanggil Polres Jombang pada hari Kamis kemarin, namun sampai saat ini kami belum mengetahui bagaimana hasilnya,” terangnya, Selasa (17/1/2023).
Hal senada juga dikatakan Sekertaris Desa Sukodadi, Edi Retno yang membenarkan bahwa ada surat panggilan dari Polres Jombang untuk Kades Sukodadi terkait PTSL.
“Hari ini, Selasa, Pak Kades menghadiri panggilan tersebut. Untuk hari ini yang dipanggil Pak Lurah dan Yateman Kwacang. Sudah banyak yang dipanggil pihak Polres Jombang termasuk saya juga d panggil pada hari sabtu kemarin,” ujarnya.
Kanit Tipikor Polres Jombang, Ipda Sugiarto saat dikonfirmasi terkait hal tersebut membenarkan bahwa Kades Sukodadi telah dipanggil untuk klarifikasi. “Dipanggil untuk dijadwalkan klarifikasinya, untuk Pulbaket nanti saya telpon lagi,” jawabnya singkat, Selasa (17/1/2023)
Diberitakan sebelumnya, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang dikeluhkan warga. Pasalnya, warga sudah membayar sebesar 500 ribu untuk program tersebut sejak tahun 2020 lalu, namun hingga kini tidak kunjung kunjung ada realisasi.