KABARJOMBANG.COM – Basyarudin Saleh (55), Kepala Desa (Kades) Banjarsari Kecamatan Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang, pemilik galian C di Dusun Karangasem Desa Karangdagangan Kecamatan Bandarkedungmuyo, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Resort (Polres) Jombang.
Penetapan tersebut berdasarkan dua alat bukti yang kini dikantongi petugas kepolisian. Beberapa alat bukti tersebut, berdasarkan saksi-saksi dan saksi ahli. Seperti hasil uji laboratorium di Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Propinsi Jawa Timur. Dari hasil pemeriksaan, galian C milik tersangka, diduga melakukan pelanggaran panambangan di luar titik koordinat ijin yang dimiliki.
Dari ijin penambangan yang dilakukan pelaku hanya memiliki luas sebesar 10 hektar. Namun berdasarkan hasil penyidikan polisi, tersangka melakukan penggalian 15 hektar.
“Dari hasil ESDM Propinsi memang menyebutkan penambangan melebihi titik koordinat sebanyak 5 hektar. Dan dari hasil dua alat bukti, kini pelaku resmi kita tetapkan sebagai tersangka,” terang AKP Wahyu Norman Hidayat, Kasatreskrim Polres Jombang, Senin (8/5/2017).
Penetapan tersangka kepada Kades, setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan sebanyak 7 saksi. Beberapa saksi diantaranya, pekerja pelaku saat ikut diamankan dalam penggrebekan.
Meski begitu, hingga saat ini polisi belum melakukan penahan terhadap pelaku. Pasalnya, korps berseragam coklat ini mengaku, bahwa tersangka bersikap kooperatif dan berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti.
“Memang sampai saat ini pelaku belum ditahan. Sebab pelaku bersikap kooperatif,” pungkas AKP Wahyu. (aan/kj)