TEMBELANG, KabarJombang.com – Duwan Mohammad Tohaji alias Gendon (21) warga Dusun/Desa Sumberjo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, harus berurusan dengan pihak kepolisian sektor (Polsek) Tembelang, Jombang.
Ini setelah dia diringkus petugas unit Reskrim Polsek setempat, lantaran diduga nekat jadi pengedar narkoba jenis pil dobel L.
Loper es ini ditangkap polisi pada Rabu (2/10/2019) sekitar pukul 19.00 WIB, di halaman parkir minimarket di Dusun Krapak, Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang
Kapolsek Tembelang, Iptu Sarwiji mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui kerapnya transaksi narkoba jenis pil dobel L di lokasi penangkapan. Dari situ, polisi segera melakukan penyelidikan.
Tak lama berselang, polisi mencurigai seorang perempuan berinisial NK bersama lelaki di halaman minimarket. Sebentar kemudian, NK masuk ke minimarket tersebut untuk berbelanja. Begitu keluar minimarket, NK kemudian diperiksa polisi.
“Dari penggeledahan yang petugas lakukan, kita mendapati barang bukti 50 butir pil dobel L dibungkus 1 plastik klip yang disimpan NK di saku jaket depan bagian kanan,” kata Kapolsek, Jumat (4/10/2019).
Kepada petugas, NK mengaku jika baru saja mendapat barang terlarang tersebut dengan cara membeli ke Duwan MT alias Gendon.
Gendong yang masih berada di halaman parkir minimarket, tak bisa berkutik saat dirinya diamankan petugas.
Selain tersangka dan 50 butir pil dobel L, polisi juga menyita 1 unit Handphone merk Samsung warna gold, uang tunai Rp 100 ribu, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat nopol S 4559 XY, untuk dijadikan barang bukti.
“Saat ini, tersangka kita tahan guna kepentingan pemeriksaan lanjutan. Atas perbuatannya, tersangka Gendong dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Sarwiaji.
Jurnalis: Arief Anas
Editor: Muhammad Sholeh