KABARJOMBANG.COM – Meski sempat dilakukan sosialisasi terhadap peredaran petasan tanpa ijin, namun tetap saja terjadi adanya peredaran mercon di Kota Santri.
Kini, nasib apes harus dialami Masriyanto (48) warga Desa/Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Pria paruh baya itu, kini menjadi tahanan Mapolres Jombang, sebab aksi nekadnya menjual petasan kepada anak-anak.
Penangkapan pelaku, berdasarkan penyelidikan petugas berpakaian preman tentang adanya penjualan petasan kepada anak- anak. Berbekal informasi tersebut, petugas melacak keberadaan pelaku yang diketahui berada di Jalan Satria Dusun/Desa/Kecamatan Sumobito, Kab Jombang.
“Saat kita grebek, ternyata kita temukan barang bukti petasan di kediaman pelaku,” terang AKP Wahyu Norman Hidayat, Kasatreskrim Polres Jombang, Sabtu (17/6/2017).
Akibat perbuatannya, petugas menerapkan Pasal 1 (1) Undang-undang Darurat RI No 12 Tahun 1951, dimana pelaku diduga menjual petasan tanpa ijin.
Beberapa barang bukti yang diamankan petugas diantaranya, 21 pak yang masing-masing berisi 20 biji mercon letek, 14 pak yang masing-masing beriis 50 biji srengdor.
Tak hanya itu, satu rol mercon brondongan, 1 rol kecil mercon brondongan, 8 pak mercon kacangan, 16 mercon srengdor ukuran besar, juga ditemukan petugas di kediaman pelaku.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolres Jombang,” tegas AKP Wahyu. (aan/kj)