Jual Petasan, Ariwibowo Diringkus Polisi

Tersangka saat diamankan di Mapolsek Diwek, berikut barang bukti 3.420 biji petasan. (FOTO: ARI)
  • Whatsapp

3.420 Biji Petasan Diamankan

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Yudi Ariwibowo (30), warga Dusun Pengkol, Desa Ceweng, Kecamatan Diwek, diringkus Satuan Unit Reserse Polsek Diwek Jombang, Sabtu (18/6/2016) malam. Dia terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib lantaran tertangkap basah menjual petasan miliknya di Dusun/Desa Keras, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Baca Juga

Sebelumnya, petugas mendapatkan laporan jika di lokasi kejadian terdapat aktivitas jual beli petasan. Mendapatkan laporan tersebut, sekitar jam 22.30 WIB, Kapolsek Diwek AKP Bambang Setya Budi bersama beberapa anggotanya, melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Tak lama kemudian, petugas yang sudah menunggu, melihat aktivitas pelaku yang mencurigakan. Tak mau incarannya lolos begitu, petugas berbaju preman menyergap pelaku. Alhasil, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3.420 biji petasan.

“Saat penangkapan beberapa petugas mendapatkan beberapa jenis petasan dengan daya ledak cukup tinggi dan juga jenis petasan yang berbeda,” ujar AKP Bambang Setyobudi, Minggu (19/6/2016).

Tak hanya itu, lanjut AKP Bambang, tersangka juga memiliki beberapa peran dalam kasus ini yaitu, menjual, menyimpan, memiliki petasan tersebut. Jika dirinci, jenis petasan diantaranya 113 pak petasan kacangan (per pak berisi 20 biji jadi berjumlah 2260 biji petasan, red), 23 pak petasan sreng dor isi 1160 biji. 1 ikat sumbu petasan, 0,5 kg obat sumbuh petasan, 0,25 kg bron, serta 1 kresek kertas sumbu.

Akibat perbutanya, tersangka harus mendekam dijeruji besi dan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1), UU Darurat RI No 12 tahun 1951. “Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan,” ujarnya. (ari)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait