KABARJOMBANG.COM – Diduga menjual temannya sendiri, AP (31) warga Desa Candimulyo Kecamatan/Kabupaten Jombang, diciduk Unit PPA Satreskrim Polres Jombang.
Pelaku bersama seorang Pekerja Seks Komersial (PSK)-nya, diamankan petugas di Hotel Borobudur yang berada di Desa Pulo Kecamatan Jombang.
Saat itu, pelaku bersama Meme (25), pekerja seks komersialnya sedang menunggu pelanggannya di hotel yang dimaksud. Setelah dilakukan penyelidikan awal, petugas mengendus adanya tindak kejahatan yang dilakukan pelaku.
“Setelah kita tangkap, dari pengakuannya, pelaku mematok harga kepada pelangannya hingga Rp 500 ribu sekali kencan. Dan hasilnya dibagi dua, antara pelaku dan PSK-nya,” terang Kasatreskrim Jombang AKP Wahyu Norman Hidayat, Rabu (26/4/2017).
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah Handphone merk Infinix warna coklat, uang sebesar Rp 500 ribu, sprei motif Hello Kitty warna merah kombinasi putih, dan kendaraan sepeda motor jenis Honda Beat warna merah bernopol S 5917 YT
“Hingga saat ini, kami masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut, apakah ada keterlibatan pelaku lain. Selain itu, akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 296 KUHP jo 506 KUHP,” pungkasnya. (aan/kj)