Jika Terbukti Menyimpang, Polisi Akan Tindak Tegas Nabi Palsu

AKBP Sudjarwoko, Kapolres Jombang. (FOTO: ARI)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Kapolres Jombang, AKBP Sudjarwo akhirnya angkat bicara terkait adanya dugaan nabi palsu yang menghebohkan warga Kabupaten Jombang, khususnya warga Dusun Gempol, Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh.

Kapolres berjanji bakal menyelidiki persoalan tersebut. Selain itu, menurutnya, kasus tersebut memerlukan kordinasi dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia) setempat dan juga Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) .

Baca Juga

“Kita masih melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Forkopimda serta MUI. Jika memang ada penyimpangan, maka kami akan melakukan tindakan tegas,” ujar Kapolres Jombang, AKBP Sudjarwoko, Rabu (17/2/2016).

Sudjarwoko menambahkan, pihaknya sudah mengetahui keberadaan Pondok Pesantren Kahuripan Ash-Shiroth, yang ada di Dusun Gempol, Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh. Meski begitu, pihaknya mengaku tidak berhak menentukan apakah ajaran yang dibawa Jari tersebut sesat atau tidak.

“Yang berhak menentukan sesat atau tidak, itu MUI. Jadi kami masih menunggu keputusan dari MUI. Jika memang alirannya menyimpang, akan kami tindak,” tegasnya.

Seperti diberitakan, Jari (40) membuat pengakuan mengejutkan. Dia mengklaim mendapatkan wahyu yang disebutnya sebagai Isa Habibullah atau Isa kekasih Allah. Diakuinya, wahyu tersebut dia terima pada Jumat Legi tahun 2004. Ketika itu, Jari masih mondok di salah satu pesantren di Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. (ari)

Baca Juga : Mengaku Sebagai Nabi Isa, Jari Memiliki 100 Pengikut

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait